SUKABUMIUPDATE.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, putusan tersebut harus dihormati sebagai pijakan hukum yang kuat untuk pelaksanaan pemilu ke depan.
“Putusan ini harus dihormati untuk dijadikan dasar pada pemilu berikutnya baik skala nasional maupun daerah,” ujar Usep saat ditemui sukabumiupdate.com pada Jumat (27/6/2025).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong agar pemerintah pusat segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menerbitkan aturan teknis yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu.
“Saya harap pihak-pihak terkait di tingkat pemerintah pusat segera menindaklanjuti keputusan ini dengan mengeluarkan aturan teknis yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman pada pemilu,” tambahnya.
Menurutnya, pemisahan waktu antara pemilu nasional dan lokal akan berdampak positif terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu secara umum. Ia menilai bahwa sistem pemilu serentak yang selama ini berlaku, meski memiliki kelebihan, juga menyimpan sejumlah persoalan serius, terutama dalam aspek teknis pelaksanaan.
“Pemilu serentak ada kelebihan dan kekurangan, di antara kekurangannya adalah masalah teknis pemilihan yang cukup membebani penyelenggara, terutama di KPPS. Bahkan ada KPPS yang menjadi korban karena kelelahan,” katanya.
Putusan MK ini sekaligus menandai berakhirnya sistem “Pemilu 5 kotak” yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu waktu. Ke depan, pemilu nasional dan lokal akan dilaksanakan secara terpisah.
MK memutuskan bahwa pemilu lokal diselenggarakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional. Dengan begitu, bila pemilu nasional tetap digelar pada 2029, maka pemilu lokal atau daerah berpotensi digelar pada 2031.
Kondisi ini membuka peluang terjadinya perpanjangan masa jabatan bagi anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota hasil Pemilu 2024, termasuk DPRD Kabupaten Sukabumi, hingga 2031.