Menata Ulang Demokrasi Lokal Sukabumi
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dan proyeksi penduduk tembus 3 juta jiwa berpotensi mengubah peta dapil serta menambah kursi DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi 55 pada Pemilu Lokal 2031.
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dan proyeksi penduduk tembus 3 juta jiwa berpotensi mengubah peta dapil serta menambah kursi DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi 55 pada Pemilu Lokal 2031.
Rencana pemisahan Pemilu Nasional dan lokal yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini DPR belum mulai membahas aturan turunannya
Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD tanpa mellui pemilihan umum (Pemilu) tidak logis dan tidak menghormati azas demokrasi.