Kata Keluarga Mendiang Dini di Sukabumi Soal Remisi HUT RI untuk Ronald Tannur

Sukabumiupdate.com
Selasa 19 Agu 2025, 16:39 WIB
Kata Keluarga Mendiang Dini di Sukabumi Soal Remisi HUT RI untuk Ronald Tannur

Ruli Diana Puspita (35 tahun) kakak kandung korban Dini Sera Afrianti | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti kecewa atas pemberian remisi Hut ke 80 RI selama 90 hari kepada Gregorius Ronald Tannur. Pelaku yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya Dini.

Kekecewaan itu diungkapkan oleh Ujang Suherman (61 tahun) ayah kandung Dini kepada sukabumiupdate.com di rumahnya, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (19/8/2025).

“Ya saya juga dapat kabar dari anak-anak, katanya dapat remisi, emang kecewa keluarga di sini, tapi nggak tahu harus gimana, bapak orang nggak begitu paham masalah hukum,” ujar Suherman.

Baca Juga: Camat Jelaskan Masalah Administrasi, Kasus Balita Sukabumi Meninggal karena Penyakit Cacing

Menurutnya, sebagai orang yang tidak paham hukum, pihak keluarga hanya mampu mendoakan almarhumah dan menuntut keadilan atas anak mendiang Dini yang ditinggalkan.

“Anak saya sudah nggak ada, saya cuman bisa mendoakan anak saya saja dan berharap keadilan, apalagi ini anaknya Dini sekarang sudah SMP sekarang sama saya,” kata dia.

Sementara itu, Alfika Rahma selaku adik kandung Dini juga merasa kecewa atas pemberian remisi tersebut. Mengingat hampir dua tahun pihak keluarga menunggu keadilan yang sangat sulit didapat.

Baca Juga: Balita Sukabumi Meninggal karena Cacingan, KDM Pertimbangkan Sanksi untuk Pemerintah Desa

“Sudah hampir 2 tahun saya menunggu keadilan untuk keluarga saya tapi sangat sulit hanya karena kami dari keluarga tidak mampu. Jangan tanya saya kecewa atau tidak. Saya bukan hanya kecewa pada hukumnya tapi pada negaranya,“ kata Alfika.

Dia mengaku tidak terkejut dengan pemberian remisi itu. “Jujur saya ga terlalu kaget soal remisi, bahkan saya sudah mengira tersangka sudah dibebaskan sejak lama atau bahkan baik baik aja walaupun sudah ditangkap kembali,” pungkasnya.

Remisi 17 Agustus 2025

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenimipas mengungkapkan Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afriyanti, mendapatkan remisi dalam momen HUT ke-80 RI.

Baca Juga: Truk Pupuk Terjun ke Jurang 100 Meter di Tanjakan Letter S Cikidang Sukabumi, Sopir Selamat

"Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," kata Kepala Subdirektorat Kerjasama Pemasyarakatan Ditjen PAS Kemenimipas, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi pada 18 Agustus 2025.

Dinukil dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui laporan berita tempo.co, remisi umum diberikan setiap tahun pada 17 Agustus. Sementara remisi dasawarsa diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia.

Rika menjelaskan, remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana atau maksimum 3 bulan. "Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Dari Kolong Rumah ke Liang Lahad: Tragedi Raya, Balita Sukabumi yang Meninggal karena Penyakit Cacing

Kasus ini bermula pada 2023 silam. Saat itu Dini tewas karena diduga dianiaya oleh Ronald Tannur. Polisi lalu menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2024.

Pada 24 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Hakim yang mengadili perkara ini—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—akhirnya tersandung kasus suap vonis bebas tersebut.

Mahkamah Agung kemudian menganulir vonis bebas Ronald Tannur dalam putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024. Ia pun dihukum 5 tahun penjara.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini