SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menegaskan toko modern seperti Alfamart dan Indomaret bisa beroperasi 24 jam, namun harus melalui proses perizinan. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Ali Iskandar sebagai bagian dari pengaturan agar roda ekonomi berjalan seimbang.
“Mereka bisa buka 24 jam namun dengan izin. Salah satu syaratnya adalah pertimbangan geografis, yakni di lokasi yang mobilitasnya tinggi, dinamikanya padat, sehingga memerlukan pergerakan ekonomi penuh 24 jam,” jelas Ali kepada sukabumiupdate.com, Selasa (19/8/2025).
Ia mengungkapkan bahwa dalam peraturan daerah atau perda yang berlaku, jam operasional toko modern sebenarnya dibatasi dari pukul 08.00 hingga 22.00 WIB. Namun apabila ingin beroperasi selama 24 jam, maka harus ada izin tambahan yang dikeluarkan pemerintah.
“Dalam perda, kalau tidak salah, jam mereka buka itu dari 8 pagi hingga jam 10 malam. Jika mau 24 jam maka harus dengan izin, supaya kemudian pemberdayaan terhadap pedagang tradisional dan UMKM juga dapat dilakukan, ekonomi adil dan merata,” ujarnya.
Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi: HUT ke-80 RI Jadi Momentum Perkuat Investasi dan Buka Lapangan Kerja
Ali menekankan izin operasional 24 jam ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk pengendalian agar kehadiran toko modern tidak mematikan usaha kecil di sekitarnya. Dengan mekanisme perizinan, pemerintah bisa menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan terhadap pedagang tradisional dan UMKM.
Meski demikian, Ali menjelaskan kajian teknis mengenai jam operasional toko modern tetap menjadi ranah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin). “Itu kajian teknisnya tetap saja ada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian,” tegas dia.
Melalui regulasi ini, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi berharap tercipta iklim usaha yang sehat, di mana toko modern tetap dapat berkembang tanpa mengurangi ruang gerak pedagang tradisional dan UMKM dalam membangun ekonomi daerah. (ADV)