SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diberikan secara gratis tanpa pungutan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2), yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
“Hal ini sudah dilakukan, pemerintah telah memberikan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan gratis, terutama di sekolah negeri dan beberapa sekolah swasta,” ujar Khusyairin, Rabu (28/5/2025).
Ia mengakui bahwa saat ini sebagian sekolah swasta masih melibatkan partisipasi orang tua siswa dan masyarakat dalam pembiayaan operasional sekolah. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pemerintah dalam menjamin seluruh kebutuhan operasional satuan pendidikan swasta, termasuk gaji guru dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Dukung Pendidikan Gratis, Disdik Sukabumi Pertimbangkan Sekolah Kurang dari 60 Siswa Dilebur
“Selama ini pemerintah memang belum mampu menanggung sepenuhnya gaji tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah swasta. Karena itu, partisipasi orang tua siswa yang mampu masih dibolehkan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016,” jelasnya.
Namun demikian, Khusyairin menegaskan bahwa bagi siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, tidak boleh ada pungutan apa pun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ia juga mengapresiasi hadirnya Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang memperbolehkan penempatan PTK ASN di sekolah swasta.
“Dengan adanya aturan baru ini, Insyaallah seluruh sekolah negeri maupun swasta dapat benar-benar gratis. Tinggal bagaimana teknis penyelenggaraannya diatur, karena bentuk sekolah swasta itu bermacam-macam. Ada yang terpadu seperti sekolah IT, dan ada yang berbentuk boarding school. Ini tentu akan memerlukan tambahan biaya personal seperti biaya hidup dan pemondokan,” paparnya.
Data Dinas Pendidikan mencatat saat ini terdapat 1.215 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Sukabumi, terdiri dari 1.136 SD Negeri dan 79 SD Swasta. Sementara itu, jumlah sekolah menengah pertama (SMP) tercatat sebanyak 386, dengan rincian 162 SMP Negeri dan 224 SMP Swasta.
Baca Juga: Dilantik Jadi Sekda Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi Punya Harta Rp5,23 Miliar
Terkait isu penggabungan sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60, Khusyairin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat mutlak.
“Karena kondisi geografis Kabupaten Sukabumi yang luas dan tidak merata, maka sekolah dengan jumlah siswa di bawah 60 tidak semuanya harus digabung. Jika sekolah tersebut berada di daerah terisolir dan tidak ada akses ke sekolah lain, maka tetap akan kita pertahankan,” ujarnya.
“Namun jika ada dua sekolah berdekatan dalam jenjang yang sama dan salah satunya memiliki siswa di bawah 60, maka akan kita pertimbangkan untuk digabung," pungkasnya. (adv)