SUKABUMIUPDATE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi merespons aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Sukabumi, Senin (19/5/2025). Aksi ini berlangsung di depan Gedung DPRD di Jalan Raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.
Puluhan mahasiswa datang menyuarakan keresahan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT Paiho, Kecamatan Cikembar. Mereka menyoroti dugaan pemotongan upah pekerja borongan, pemutusan hubungan kerja sepihak, serta status pekerja harian lepas (THL) yang tak kunjung jelas.
Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nulanwar, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan undangan audiensi kepada DPRD, namun pertemuan yang dijadwalkan itu dibatalkan secara sepihak tanpa penjelasan. Kekecewaan ini mendorong massa turun ke jalan.
“Kami datang membawa hasil kajian dan advokasi HMI terkait dugaan pemotongan upah pekerja borongan di PT Paiho serta adanya pemutusan kerja secara sepihak,” ungkap Yudi kepada awak media.
Koordinator lapangan aksi, Norman Irawan, menambahkan bahwa masalah THL di PT Paiho yaitu banyak pekerja yang belum juga memperoleh kejelasan status meski sudah bekerja bertahun-tahun. Ia menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 yang mengatur soal pengangkatan pekerja tetap setelah masa kerja tertentu.
“Ada pekerja borongan yang bahkan jaminan kesehatannya masih PBI, artinya masih ditanggung pemerintah. Padahal seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Ini bentuk pelanggaran hak pekerja yang tidak bisa dibiarkan,” ungkap Norman.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Bongkar Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi, Adukan ke Tim Saber
Menanggapi aksi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi bersama sejumlah anggota dewan, akhirnya menemui mahasiswa. Ia menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi yang terjadi terkait jadwal audiensi yang sempat batal dan berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut.
“Kami mengapresiasi HMI. Jadwal audiensi sebenarnya sudah ditetapkan pada Kamis, namun pimpinan meminta kami menerima pihak lain terlebih dahulu. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” ucap Ferry.
Ferry menjelaskan, pihaknya telah menerima banyak laporan serupa terkait penyalahgunaan status pekerja, termasuk di PT Paiho. Menurutnya, sejak akhir 2024, Komisi IV bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sudah mulai melakukan penertiban terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan dan memanfaatkan fasilitas negara secara tidak semestinya.
“Banyak perusahaan nakal yang memanfaatkan PBI, padahal itu seharusnya ditanggung oleh perusahaan. Dari sekitar 5.600 perusahaan di Sukabumi, pengawasan kami memang sangat terbatas,” katanya.
Baca Juga: Benarkah DOB Sukabumi Utara Sudah di Meja Presiden? Ini Kata Wabup dan Ketua DPRD
Ia mengakui keterbatasan dalam pengawasan perusahaan nakal, terutama karena kantor Disnaker Provinsi Jabar berada di Bogor. Namun demikian, Ferry menegaskan DPRD akan terus mengawal dan menindak setiap pelanggaran yang merugikan pekerja.
“Komisi kami beranggotakan 14 orang, dan pengawas dari (Disnaker) provinsi (kantornya) tidak berada di Sukabumi, melainkan di Bogor yang juga membawahi Bogor dan Cianjur. Meski banyak keterbatasan, itu bukan alasan. Kami akan tetap mengawal agar tidak ada lagi pengusaha nakal yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi,” pungkas Ferry.
Aksi pun berakhir tertib setelah adanya dialog singkat dengan pihak DPRD. HMI memberi waktu 3x24 jam kepada DPRD untuk menyampaikan tanggapan konkret terhadap tuntutan yang mereka ajukan.