Rp 120 Miliar! Pemkab Sukabumi dan DPRD Matangkan Dana Cadangan Pilkada 2029

Sukabumiupdate.com
Kamis 15 Mei 2025, 14:41 WIB
Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (15/5/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi

Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Kamis (15/5/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD pada Kamis (15/5/2025). Pertemuan ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2029.

Dalam rapat itu, Wakil Bupati Sukabumi Andreas, yang mewakili Bupati Sukabumi Asep Japar, menyampaikan nota penjelasan terkait pembentukan dana cadangan untuk mendukung kelancaran Pilkada 2029. Menurutnya, perencanaan anggaran yang matang menjadi kunci, mengingat semakin besarnya kebutuhan logistik dan biaya operasional. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana cadangan dalam Raperda ini berjumlah kurang lebih Rp 120 miliar.

"Seiring pertambahan jumlah penduduk dan pemilih, kebutuhan logistik seperti surat suara, kotak suara, hingga honorarium penyelenggara di tingkat TPS akan meningkat. Apalagi Kabupaten Sukabumi memiliki wilayah yang luas dan geografis yang menantang, sehingga biaya distribusi logistik pun tidak sedikit," kata Andreas.

Ia menjelaskan pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis agar pendanaan Pilkada dapat disiapkan secara bertahap, tanpa membebani satu tahun anggaran secara penuh. Rencana ini sesuai amanat Pasal 303 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan penetapan dana cadangan melalui Perda.

Baca Juga: DPRD Jabar Minta Disnakertrans Turun Langsung Tangani Isu Pungli Calon Pekerja di Sukabumi

Menurut rencana, alokasi dana cadangan akan dilakukan bertahap dalam tiga tahun anggaran ke depan. Skema ini menjadi bagian dari strategi keuangan daerah yang lebih terstruktur, terukur, dan berorientasi pada keberlanjutan fiskal. "Perda ini menjadi payung hukum untuk mendukung pendanaan tahapan Pilkada secara transparan dan akuntabel. Harapannya, Pilkada 2029 dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan keberlanjutan," ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali dalam kesempatan yang sama menyatakan dukungannya terhadap inisiatif itu.

"Rapat hari ini sesuai agenda, mendengarkan penyampaian nota pengantar dari bupati mengenai dana cadangan Pilkada 2029. Tujuan dari Raperda ini jelas, yakni agar ke depan pelaksanaan Pilkada tidak menjadi beban berat bagi anggaran satu tahun. Oleh karena itu, inisiatif pemda sangat kami apresiasi," katanya. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini