SUKABUMIUPDATE.com – Kematian tragis balita Raya (3 tahun) asal Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, akibat infeksi cacing gelang memantik keprihatinan banyak pihak. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi pun merespons sekaligus menanggapi langkah tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang memberikan sanksi penundaan pencairan bantuan keuangan desa untuk Desa Cianaga.
Sekretaris DPMD Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Raya. Menurutnya, peristiwa ini menjadi catatan penting sekaligus bahan evaluasi serius bagi pemerintah desa maupun lembaga terkait dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pertama, kami turut berduka cita mendalam atas wafatnya ananda Raya. Tentu ini menjadi catatan penting dan pembelajaran untuk semua pihak,” kata Nuryamin kepada sukabumiupdate.com, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga: Kisah Asal Nama Raya, Balita Sukabumi Viral Saat Lahir di Jalan dan Meninggal karena Cacingan Akut
Terkait sanksi Gubernur Jabar, Nuryamin menjelaskan bahwa penundaan pencairan bantuan keuangan desa sepenuhnya merupakan kewenangan provinsi. Namun, secara umum seluruh desa di Kabupaten Sukabumi tetap berhak menerima bantuan keuangan provinsi sebesar Rp130 juta pada tahun 2025, sesuai Pergub Nomor 20 Tahun 2025.
“Dana itu dialokasikan untuk tiga komponen, yaitu Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (TPAD) Rp25 juta, operasional BPD Rp7 juta, dan Rp98 juta untuk pembangunan infrastruktur pedesaan, khususnya pemeliharaan jalan desa,” jelasnya.
Nuryamin menambahkan, pihaknya akan mengambil dua langkah tindak lanjut. Pertama, menunggu arahan resmi dari DPMD Provinsi Jawa Barat terkait mekanisme penangguhan bantuan bagi Desa Cianaga. Kedua, memperkuat koordinasi lintas sektor guna mencegah kasus serupa terulang.
“Ini harus menjadi bahan introspeksi. Kami akan mengevaluasi peran RT, RW, hingga posyandu dalam mendeteksi kondisi kesehatan warganya. Dari informasi yang kami terima, keluarga almarhum belum memiliki jaminan kesehatan. Ke depan, layanan posyandu harus lebih terintegrasi dengan sektor kesehatan lainnya,” tutur Nuryamin.
Baca Juga: Balita Sukabumi Meninggal karena Cacingan, KDM Pertimbangkan Sanksi untuk Pemerintah Desa
Selain itu, DPMD juga masih menunggu klarifikasi dari Pemerintah Desa Cianaga mengenai layanan kesehatan yang telah diterima Raya sebelum meninggal dunia.
“Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi kami dalam pembinaan kelembagaan desa, agar pemerintah desa dan masyarakat lebih peka serta tanggap terhadap kondisi warganya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas dengan pemberian sanksi berupa penundaan pencairan bantuan keuangan (sebelumnya ditulis dana desa) untuk Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi. Keputusan ini diambil setelah Raya, balita perempuan berusia tiga tahun asal desa tersebut, meninggal dunia dengan kondisi tubuh dipenuhi cacing gelang (Ascaris lumbricoides).
KDM menilai perangkat Desa Cianaga lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak mampu memberikan perhatian yang cukup terhadap kondisi kesehatan Raya.
"Saya memutuskan terhadap desa itu memberikan hukuman. Saya tunda bantuan desanya karena desanya tidak mampu urus warganya," ujar Dedi saat pidato di Rapat Paripurna DPRD Jabar edisi memperingati Hari Jadi ke-80 Jabar, Selasa (19/8/2025).
Menurut Dedi, perangkat desa hingga RT setempat gagal menjalankan tanggung jawabnya untuk menjaga warga, terutama anak-anak di lingkungan terpencil.
"Hari ini kita punya derita seorang anak berumur tiga tahun berasal dari Kabupaten Sukabumi, pada sebuah kampung terpencil, ibunya ODGJ, bapaknya mengalami TBC. Anak itu tiap hari di kolong (rumah). Dia meninggal di rumah sakit dalam keadaan seluruh cacing-cacing keluar dari mulut dan hidungnya," ujar Dedi.
"Betapa kita gagap dan betapa kita lalai. Perangkat birokrasi yang tersusun sampai tingkat RT ternyata tidak bisa membangun empati," tambahnya.