SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya bersuara soal nasib Daerah Otonomi Baru atau DOB Sukabumi Utara. Isu DOB kembali mencuat, khususnya Sukabumi Utara pasca pembahasan komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan para Gubernur di Indonesia, beberapa waktu lalu.
Diketahui bahwa DOB yang ditunggu-tunggu banyak orang di Indonesia ini masih terhalang keputusan Presiden RI. Aspirasi yang diperjuangkan bertahun-tahun menggantung di meja Presiden Republik Indonesia.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menegaskan seluruh proses teknis dan administratif pemekaran daerah sudah selesai. Kini, tinggal menunggu satu keputusan penting dari pemerintah pusat yakni pencabutan moratorium pemekaran wilayah.
Baca Juga: Termasuk di Sukabumi, 93 Mitra IM3 Dibuka di Wilayah Jabodetabek, Banten hingga Jawa Barat
"Sesuai kewenangan pusat, kita hanya menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Informasinya, berkasnya sudah di meja Bapak Presiden. Tinggal menunggu pencabutan moratorium," kata Andreas
Andreas menjelaskan, proses panjang pemekaran telah melalui berbagai tahap penting. Mulai dari kajian teknis, dukungan DPRD Kabupaten Sukabumi, hingga persetujuan dari DPR RI. Namun sayangnya, kebijakan moratorium yang masih diberlakukan menjadi penghalang terbesar.
"Kan itu sudah kajian, pak ketua DPRD yang mengikuti proses dari awal, kenapa harus dimekarkan intinya seperti itu, kami hanya bisa menunggu saja," ucapnya.
Baca Juga: Curanmor Makin Edan: Di Sukabumi Nggak Cuma Matic dan Beat, Motor Kolot Juga Disikat
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menambahkan bahwa pemekaran wilayah bukan keinginan politik, tetapi merupakan aspirasi dari masyarakat.
"Kabupaten Sukabumi ini salah satu yang terluas di Pulau Jawa dan Bali. Jarak antar wilayah yang jauh dan cakupan layanan yang sangat luas membuat pelayanan publik menjadi kurang efektif. Maka dari itu, pemekaran menjadi solusi yang logis," jelas Budi.
Budi menjelaskan bahwa semua tahapan penting sudah dilalui. Mulai dari rekomendasi DPRD tingkat kabupaten dan provinsi, hingga dukungan dari DPR RI. Rencana pemekaran pun sudah disiapkan dengan matang.
Baca Juga: Terjadi Lagi Minimarket di Sukabumi Dibobol Maling, Kerugian Capai Puluhan Juta
Menurut Budi, Kabupaten Sukabumi Utara akan berpusat di Cibadak, sementara Sukabumi induk tetap di Palabuhanratu.
"Sekarang hanya tinggal satu langkah lagi, yaitu pencabutan moratorium oleh Presiden. Jika itu dilakukan, Insya Allah Kabupaten Sukabumi akan resmi mekar. Dan ini juga menjadi prioritas dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi," jelasnya.
"Dengan pemekaran ini, diharapkan pelayanan publik akan lebih merata, efisien, dan mampu mendorong percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi," sambungnya.
Baca Juga: Cuaca Mingguan Jawa Barat 19-25 Mei 2025, Potensi Hujan Sedang Hingga Lebat
Aturan Penataan Daerah
DOB atau Daerah Otonomi Baru kembali dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. Bertahun-tahun daftar kota, kabupaten dan provinsi baru di Indonesia terganjal oleh kebijakan moratorium DOB yang belum juga dicabut oleh pemerintah.
Terbaru, Komisi II DPR RI memberikan syarat tambahan kepada pemerintah sebelum mencabut moratorium DOB. Legislator senayan mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan dua Peraturan Pemerintah untuk mekanisme penataan daerah. sudah 11 tahun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disahkan belum ada peraturan turunannya.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda usia bertemu dengan jajaran Kemendagri di senayan baru-baru ini. Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan yang terpenting bukanlah mencabut moratorium, melainkan peraturan pemerintah tentang desain besar otonomi daerah yang sampai saat ini belum terbit.