Wali Kota Sukabumi Jawab Tuntutan GMNI Soal TKPP dan Sistem Merit

Sukabumiupdate.com
Kamis 21 Agu 2025, 21:02 WIB
Wali Kota Sukabumi Jawab Tuntutan GMNI Soal TKPP dan Sistem Merit

Massa GMNI Sukabumi Raya saat menyampaikan tuntutan di Balai Kota Sukabumi | Foto : Capture Video

SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, angkat bicara menanggapi tuntutan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya yang berunjuk rasa di Balai Kota, Kamis (21/8/2025). Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa menyoroti sejumlah kebijakan wali kota yang mereka sebut sebagai  keputusan yang melanggar peraturan.

GMNI Sukabumi Raya menyampaikan enam tuntutan utama. Di antaranya, pencabutan SK TKPP yang dinilai tidak sah secara hukum, penghentian praktik nepotisme, pembatalan pengangkatan kerabat wali kota sebagai Direktur PD Waluya, penolakan rangkap jabatan oleh kerabat kepala daerah, hingga reformasi birokrasi berbasis merit system.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Ayep Zaki menegaskan bahwa pembentukan TKPP tidak melanggar hukum. Ia merujuk pada asas principle of legality dalam hukum pemerintahan, di mana segala tindakan yang tidak dilarang undang-undang dapat dilakukan oleh kepala daerah.

“Tidak ada satu pun peraturan yang melarang kepala daerah membentuk tim pendukung. Bahkan praktik serupa sudah lazim di berbagai kementerian, provinsi, maupun kabupaten/kota, termasuk saat pemerintahan periode sebelumnya di Kota Sukabumi,” jelas Ayep dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Dewan Paoji Beri Bantuan ke Balita Penderita Kelainan Usus di Cidolog Sukabumi

Menurutnya, TKPP berfungsi membantu percepatan pembangunan dengan menghadirkan tenaga ahli non-PNS di bidang tertentu. Bahkan, pembentukan tim tersebut telah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan dinyatakan sah sepanjang sesuai kemampuan anggaran.

"Praktik ketatanegaraan ini sudah sejak lama ditiru oleh berbagai Kota/Kabupaten termasuk Kota Sukabumi yang pada Pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Periode 2018-2023 membentuk Tim Akselerasi Pembangunan (TAP) Kota Sukabumi dan bahkan pada saat masa transisi oleh Pj. Wali Kota juga dibentuk Tim Strategic Transformation Unit (STU) Kota Sukabumi," tambahnya.

Dengan demikian, Ayep menilai tuntutan pembubaran TKPP menjadi tidak relevan. “Tim ini masih dibutuhkan untuk mempercepat arah kebijakan kepala daerah, sekaligus memberikan saran dan masukan sesuai keahlian di bidangnya,” tegasnya.

Soal mekanisme seleksi terbuka di PD Waluya atau BUMD lainnya, yang terjadi saat ini baru sebatas penunjukan Plt, bukan pejabat definitif.

"Nanti, pada saat pemilihan pejabat definitif, mekanisme seleksi terbuka akan dijalankan bukan hanya pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama seperti Kepala Dinas, Inspektur, atau direktur Rumah Sakit Type A dan Type B saja, tetapi di BUMD juga," kata Ayep Zaki.

Baca Juga: Demokrasi di Kota Sukabumi Berjalan Damai, Kata Ayep Zaki di Hari Kemerdekaan RI 2025

Terkait tuduhan praktik nepotisme dan pelanggaran merit system, Ayep menyebut Pemkot Sukabumi telah mendapat penilaian “Baik” dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama tiga tahun berturut-turut. Tahun 2022 meraih skor 262,5, tahun 2023 dengan nilai 291, dan tahun 2024 meningkat menjadi 310,5.

"Demikian juga dengan merit system yang dilakukan pada pemerintahan saat ini mesih sejalan dengan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini