SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas dalam penataan infrastruktur jaringan internet yang kian semrawut di sejumlah wilayah. Langkah ini berawal dari keluhan dua kepala desa, yakni dari Desa Kebonpedes dan Desa Bojongsawah, yang mengungkapkan keresahan warganya terhadap keberadaan kabel-kabel dan tiang milik provider internet yang dipasang tanpa izin resmi di lahan warga maupun jalan desa dan jalan kabupaten.
“Pertemuan itu sebetulnya didasarkan pada pertemuan kades Kebonpedes dan kades Bojongsawah yang kemudian merasa terganggu berkaitan dengan banyaknya kabel-kabel dari provider. Tidak hanya kabel, tapi juga pemasangan tiang menggunakan lahan warga, bahkan juga ada yang menggunakan jalan desa untuk membangun infrastruktur jaringan kabel dan tiang, juga masuk ke lahan jalan kabupaten, makanya kami kemarin mengumpulkan provider,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar pada Senin (14/7/2025).
Menurutnya, fenomena serupa ternyata terjadi di beberapa tempat lain di Kabupaten Sukabumi dan menimbulkan masalah dalam aspek keamanan, kenyamanan, dan estetika lingkungan. Ali menegaskan pemerintah tetap mendukung terbukanya akses publik terhadap jaringan internet, namun penataan infrastruktur harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Rujukannya ada aturan, Keputusan Menteri Kominfo Tahun 2019 Nomor 13 yang sudah diubah berkali-kali, terakhir Nomor 1 Tahun 2021 tentang jasa telekomunikasi. Salah satu isinya menyebut provider itu tidak boleh menjadi reseller. Jadi semuanya harus didasarkan pada izin. Di internal perusahaan seperti Telkomsel, IndiHome, Biznet, dan lain sebagainya juga ada aturan itu,” tegas Ali.
Baca Juga: DPMPTSP Catat 95 Persen Kepuasan: MPP Sukabumi Layani 600 Masalah BPJS Kesehatan
Ia juga mengingatkan pelaku usaha penyedia layanan internet wajib memiliki NIB, KBLI, serta mengantongi izin resmi melalui OSS. Terkait penggunaan lahan, khususnya jalan kabupaten, para provider diwajibkan memiliki izin RMJ (Ruang Milik Jalan) yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan pertimbangan teknis dari Dinas PU sebagai pengelola jalan. Adapun untuk jalan desa, provider juga wajib mematuhi ketentuan penataan yang berlaku di tingkat desa.
“Masalahnya sekarang, mereka hanya meminta izinnya ke RT dan RW, kepala desa tidak dilibatkan. Maka kita pun akan mengimbau kepala desa melalui DPMD untuk melakukan penataan dan pengaturan agar aman, nyaman, tertib, dan tidak mengganggu estetika,” lanjutnya.
Ke depan, DPMPTSP akan menerbitkan surat edaran resmi dari pimpinan daerah kepada seluruh kecamatan serta perusahaan provider terkait. Rencananya, pemerintah juga akan memasang papan peringatan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran sebagai bentuk pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menciptakan lingkungan digital yang tertib, legal, dan memperhatikan aspek keselamatan serta kenyamanan warga, serta tertulis dalam surat peringatan yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mengenai pengaturan jual beli kembali jaringan internet.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka pelanggan dapat dikenakan sanksi, termasuk:
1. Pemutusan layanan internet secara permanen.
2. Denda (misalnya, denda pengakhiran kontrak jika dihentikan sebelum jangka waktu minimal berlangganan).
3. Sanksi pidana dan/atau administratif akibat pelaksanaan penjualan kembali bandwidth secara ilegal dan penyalahgunaan layanan. (ADV)