DPMPTSP Sukabumi: Pabrik Garam WNA Korea Selatan Tak Berizin, Harus Dihentikan

Sukabumiupdate.com
Kamis 10 Jul 2025, 17:26 WIB
DPMPTSP Sukabumi: Pabrik Garam WNA Korea Selatan Tak Berizin, Harus Dihentikan

Lokasi pabrik pengolahan garam milik WNA asal Korea Selatan di Kampung Gunung Geulis, Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok (Sumber : dok dpmptsp)

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa pabrik pengolahan garam milik Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial Mr. Kim di Kampung Gunung Geulis, Desa Cisolok, Kecamatan Cisolok, tidak memiliki izin resmi dan harus dihentikan operasionalnya.

Penegasan ini disampaikan Ali menyusul temuan aktivitas industri garam di wilayah tersebut yang tidak tercatat dalam sistem perizinan nasional. Menurutnya, hingga kini Mr. Kim belum mengajukan permohonan izin usaha pengolahan garam melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"WNA asal Korea Selatan yang bersangkutan belum pernah mengajukan izin melalui OSS. Artinya, kegiatan usahanya belum sah secara hukum," kata Ali Iskandar kepada sukabumiupdate.com, kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Dirayakan Meriah, Hari Nelayan Cisolok ke-28 Jadi Momentum Desakan Pembangunan Dermaga

Ali mengatakan, jika hingga waktu tertentu izin belum juga diurus, DPMPTSP akan segera berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penindakan dan menghentikan operasional pabrik.

"Kalau belum ada izin, kami akan minta Satpol PP untuk menghentikan sementara aktivitasnya. Tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa setiap Penanaman Modal Asing (PMA) yang ingin berinvestasi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sukabumi, wajib memenuhi sejumlah ketentuan sesuai aturan Kementerian Investasi/BKPM RI. Salah satunya, nilai investasi minimal sebesar Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.

Baca Juga: Hadiri Rakor KPK, Gubernur Jabar KDM Teken Komitmen Antikorupsi

"Selain itu, PMA juga wajib berada di kawasan industri. Mereka juga harus menempuh perizinan dasar, perizinan berusaha, serta memenuhi ketentuan Penilaian Kelayakan Usaha Mikro Kecil (PB-UMKU)," jelasnya.

Ali juga menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas PMA merupakan kewenangan penuh Kementerian Investasi/BKPM RI. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam melakukan pengendalian awal dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan.

"Kami di daerah tetap punya tanggung jawab dalam pengendalian. Tapi untuk sanksi administratif lanjutan dan pengawasan jangka panjang, itu ada di pemerintah pusat," tandasnya. (adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini