Korupsi EDC BRI, KPK Ungkap Skema Pengadaan yang Menjerat 5 Tersangka

Sukabumiupdate.com
Senin 14 Jul 2025, 12:49 WIB
Korupsi EDC BRI, KPK Ungkap Skema Pengadaan yang Menjerat 5 Tersangka

KPK perlihatkan barang bukti dalam kasus korupsi EDC BRI (Sumber: dok kpk)

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan EDC Bank Rakyat Indonesia. Mulai dari mantan mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto; Indra Utoyo Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI; Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI; Elvizar, dan dua lainnya dari swasta yaitu Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi; serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pengadaan electronic data capture atau EDC di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada tahun anggaran 2020 hingga 2024, sekitar Rp700 miliar. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam pengadaan EDC pada periode waktu tersebut, ada dua skema yang digunakan oleh BRI.

Skema Full Managed Service EDC Single Acquirer atau sistem sewa, dan skema beli putus, yaitu metode dimana pembeli membayar penuh atas barang yang dibeli sehingga seluruh risiko dan kepemilikan langsung berpindah ke pembeli. "Secara garis besar dari dua tadi pengadaan beli putus dengan sewa, nilai anggarannya adalah Rp 2,1 triliun," kata dia saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 9 Juli 2025.

Baca Juga: Operasi Patuh 2025: 14 - 27 Juli, Daftar Pelanggaran Lalu-lintas yang Bakal Ditindak

Dilansir dari tempo.co, Asep menjelaskan untuk skema sewa BRI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 581,79 miliar dengan durasi kontrak selama tiga tahun. Anggaran tersebut diambil dari pos GL Managed Service IT. Pembayaran kepada vendor dilakukan secara bertahap, yakni sebesar Rp 29,73 miliar pada tahun 2021, Rp 176,43 miliar pada 2022, dan Rp 418,18 miliar pada 2023.

Pada tahun 2023, kontrak FMS diperpanjang dengan nilai anggaran sebesar Rp 3,1 triliun untuk periode 2024 hingga 2026. Pembayaran pertama atas perpanjangan ini dilakukan pada 2024 sebesar Rp 634,2 miliar, menggunakan anggaran Managed Services E-Channel & UKO dari Divisi ISG (IT Strategy & Governance) di Direktorat Digital, IT, & Operation BRI. Sementara sisa dananya sekitar Rp 2,4 triliun belum digunakan karena skemanya masih berjalan.

Dengan demikian, total realisasi pembayaran pengadaan FMS EDC dengan skema sewa pada periode 2021 hingga 2024 mencapai Rp 1,25 triliun, dengan jumlah unit yang dikelola untuk kebutuhan merchant sebanyak 200.067.

Baca Juga: Fakta Menarik Kemenangan Chelsea atas PSG di Final Piala Dunia Antarklub 2025

Dalam skema ini, BRI menetapkan PT Bringin Inti Teknologi, PT Pasifik Cipta Solusi, dan PT Prima Vista Solusi sebagai pemenang vendor. Ketiga perusahaan tersebut diduga memenangkan proyek tanpa jalur yang semestinya.

Pembagiannya, kata Asep, PT Bringin Inti Teknologi mengelola 85.195 unit dengan nilai pembayaran sebesar Rp 628,78 miliar, PT Pasifik Cipta Solusi mengelola 100.244 unit senilai Rp 557,19 miliar, dan PT Prima Vista Solusi mengelola 14.628 unit dengan total pembayaran Rp 72,57 miliar.

Sementara untuk skema beli putus, BRI menggunakan anggaran dari pos investasi teknologi informasi yang dikelola oleh Direktorat Digital, IT, dan Operation. Dalam pengadaan ini, total perangkat EDC Android yang dibeli mencapai 346.838 unit, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 942.794.220.000 untuk periode 2020 hingga 2024.

Baca Juga: Belum Mulai 14 Juli! Kondisi Geografis Sukabumi Jadi Alasan Soal Jam Masuk Sekolah 06.30

Asep merinci bahwa pengadaan perangkat EDC Android dilakukan secara bertahap, dimulai pada 2020 sebanyak 25.000 unit, lalu 16.838 unit pada 2021, 55.000 unit pada 2022, dan 50.000 unit pada 2023.

Selanjutnya, pada tahap kedua di tahun 2023 yang pelaksanaannya dilakukan pada 2024, BRI kembali mengadakan sebanyak 200.000 unit. Namun KPK belum belum mengumumkan perusahaan yang terlibat.

KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Indra Utoyo yang menjabat sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI; Dedi Sunardi selaku SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI; Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi; serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi.

Baca Juga: Diambil Alih Pemprov! Jembatan Cigadung Sukabumi Dibangun KDM, Gagal Dieksekusi Anies Baswedan

Asep menyatakan bahwa seluruh perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, pelanggaran ini juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini