SUKABUMIUPDATE.com - Polri melalui Korlantas memulai operasi patuh 2025. Kegiatan ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025 di seluruh Indonesia.
Kabag Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menegaskan Operasi Patuh bertujuan menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” jelas Kombes Aries dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Fakta Menarik Kemenangan Chelsea atas PSG di Final Piala Dunia Antarklub 2025
Aries menambahkan operasi patuh dirancang untuk menciptakan kondisi Kamseltibcar lantas pasca pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada 19 September 2024 oleh lima pilar keselamatan. Dalam pelaksanaannya Operasi Patuh 2025 akan menitikberatkan pada pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara simultan.
“Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu roda dua, roda empat. Bisa ‘ngopi bareng’, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” ungkapnya.
Operasi ini akan menyasar berbagai jenis pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: Belum Mulai 14 Juli! Kondisi Geografis Sukabumi Jadi Alasan Soal Jam Masuk Sekolah 06.30
“Aksi penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” pungkas Aries.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran yang akan ditindak seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga mengemudi di bawah umur, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lainnya.