Belum Mulai 14 Juli! Kondisi Geografis Sukabumi Jadi Alasan Soal Jam Masuk Sekolah 06.30

Sukabumiupdate.com
Senin 14 Jul 2025, 11:36 WIB
Belum Mulai 14 Juli! Kondisi Geografis Sukabumi Jadi Alasan Soal Jam Masuk Sekolah 06.30

Tangkapan layar rekaman video pelajar menaiki rakit melintasi Sungai Cikaso di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi karena keterbatasan akses. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB belum bisa langsung diterapkan di Kabupaten Sukabumi pada Senin (14/7/2025). Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menyatakan aturan ini masih dalam proses pembahasan lintas sektor.

Sekretaris Disdik Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, menjelaskan keputusan perubahan jam masuk sekolah perlu dikaji matang dengan melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Agama (Kemenag), pemuka agama, tokoh masyarakat, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengingat banyak hal yang harus dipertimbangkan.

“Jam kerja satuan pendidikan dan jam masuk sekolah di Kabupaten Sukabumi sedang dibahas lintas sektor. Ini dilakukan karena kondisi geografis dan sistem pembelajaran yang beragam,” kata dia kepada sukabumiupdate.com, Senin.

Ia juga menekankan dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), satuan pendidikan menjadi salah satu yang dikecualikan dalam ketentuan jam kerja sebagaimana tertera pada poin 3 halaman 2. “Pada poin 3 halaman 2, jam masuk sekolah masih dikecualikan, artinya belum diatur karena masih pembahasan,” ungkapnya.

Dengan demikian, Khusyairin mengatakan untuk sementara waktu, satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi masih menerapkan jam masuk seperti biasa.

Baca Juga: Mulai 14 Juli, Berikut Poin Lengkap Aturan Jam Masuk Sekolah 06.30 WIB di Jabar

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan kebijakan baru terkait jam masuk sekolah diterapkan mulai 14 Juli 2025. Ia menyebut pelaksanaannya di seluruh SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan provinsi. Sementara untuk tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, pihaknya akan berkoordinasi dengan para sekda dan kepala dinas pendidikan daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 28 Mei 2025 dengan Nomor 58/PK.03/Disdik serta diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Dalam pengaturannya, seluruh jenjang pendidikan mulai PAUD hingga SMK/MAK akan memulai pembelajaran pada pukul 06.30 WIB, mulai hari Senin hingga Jumat.

Sementara Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari tanpa kegiatan belajar-mengajar di sekolah, dengan anjuran dimanfaatkannya hari tersebut untuk kegiatan keluarga atau ekstrakurikuler yang berada di bawah pengawasan orang tua atau wali. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini