Masuk Pagi Jam 7.30, Disdik Sukabumi Siap Laksanakan Aturan Jam Kerja Baru dari Bupati

Sukabumiupdate.com
Rabu 02 Jul 2025, 22:26 WIB
Masuk Pagi Jam 7.30, Disdik Sukabumi Siap Laksanakan Aturan Jam Kerja Baru dari Bupati

Aturan baru jam kerja di Pemkab Sukabumi sesuai surat edaran Bupati | Foto : Dokpim

SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pendidikan menyatakan komitmennya dalam mendukung dan melaksanakan ketentuan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor: 800.1.11/6996/BKPSDM/2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Surat edaran tertanggal 30 Juni 2025 tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023. Dalam ketentuannya, hari kerja instansi pemerintah ditetapkan sebanyak lima hari kerja dalam sepekan, yaitu Senin sampai Jumat, dengan jumlah jam kerja minimal 37,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Khusus selama bulan Ramadan, jumlah jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.

"Jam kerja pemerintah dan ASN sebanyak 37 jam dan 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk istirahat, Senin sampai Kamis masuk mulai pukul 7.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, sedangkan Jumat pulangnya pukul 16.30 WIB. Sementara di bulan Ramadan jam kerjanya 32 jam 30 menit, masuk mulai pukul 08.00 WIB, Senin sampai Kamis pulangnya 15:00 dan Jumat pulangnya pukul 15.30 WIB,"

Baca Juga: Atap SDN Cilimus Jampangtengah Ambruk, Disdik Sukabumi: Perbaikan Mulai Juli 2025

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi sebagai salah satu perangkat daerah strategis turut menyambut baik penyesuaian ini. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusairin, menegaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan aturan tersebut secara tertib dan penuh tanggung jawab.

“Penyesuaian jam kerja ini akan kami laksanakan sesuai surat edaran Bupati. Kami juga akan terus memastikan pelayanan publik di sektor pendidikan tetap berjalan optimal, termasuk unit-unit layanan seperti satuan pendidikan usia dini dan sekolah dasar,” ujar Khusyairin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (2/7/2025).

Ia menambahkan, penerapan jam kerja tersebut juga akan disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing unit kerja, khususnya bagi perangkat yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti guru dan tenaga kependidikan di lapangan.

Dalam edaran tersebut, juga diatur waktu kerja secara rinci, baik pada hari biasa maupun di bulan Ramadan, serta pengaturan istirahat yang lebih terstruktur. Bupati Asep Japar menekankan agar seluruh perangkat daerah segera menyesuaikan sistem absensi dan pelaporan kehadiran berdasarkan edaran ini.

Melalui penyesuaian jam kerja tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap mampu meningkatkan kedisiplinan ASN dan mendorong pelayanan pendidikan yang semakin profesional dan efisien di tengah dinamika birokrasi modern. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini