SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, bahwa kebijakan baru terkait jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB diterapkan mulai 14 Juli 2025.
Herman memastikan pelaksanaannya di seluruh SMA, SMK, dan SLB yang menjadi kewenangan provinsi. Sementara untuk tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, pihaknya akan mengoordinasikannya dengan para sekda dan kepala dinas pendidikan daerah.
“Sebagaimana arahan Pak Gubernur, tahun ajaran baru akan dimulai pukul 06.30. Kami pastikan aturan ini dilaksanakan di tingkat provinsi, dan akan kami komunikasikan juga ke kabupaten/kota,” ujar Herman dikutip dari rilis Humas Jabar, Kamis (10/7/2025).
Diketahui, kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 28 Mei 2025 dengan Nomor 58/PK.03/Disdik serta diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar.
Dedi Mulyadi mengatakan ketentuan masuk sekolah pukul 06.30 WIB di tahun ajaran baru 2025/2026 ini bertujuan untuk mendukung pembentukan generasi dengan nilai-nilai Panca Waluya, yaitu Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).
"Perlu diatur jam belajar efektif yang mengoptimalkan kemampuan menyerap pembelajaran di pagi hari disesuaikan dengan potensi usia peserta didik," demikian bunyi dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Sekda Herman: MPLS 2025 Jabar Usung Pendidikan Karakter, Libatkan TNI Polri
Dalam pengaturannya, seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMK/MAK akan memulai pembelajaran pada pukul 06.30 WIB, baik pada hari Senin hingga Jumat.
Sementara hari Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari tanpa kegiatan belajar-mengajar di sekolah, dengan anjuran dimanfaatkannya hari tersebut untuk kegiatan keluarga atau ekstrakurikuler yang berada di bawah pengawasan orang tua atau wali.
Berikut rincian pengaturan waktu belajar efektif berdasarkan surat edaran tersebut:
1. Jam belajar efektif untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Raudhatul Athfal (RA),
dan Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB):
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 195 menit per hari
b. Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 120 menit per hari
2. Jam belajar efektif untuk SD (Sekolah Dasar)/MI (Madrasah Ibtidaiyah)/SDLB
(Sekolah Dasar Luar Biasa):
a. Kelas I
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 4 jp per hari
Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;
b. Kelas II
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 7 jp per hari (1 jp = 35 menit)
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari (1 jp = 35 menit)
Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;
c. Kelas III s.d. Kelas VI
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Ketentuan 1 jp SD/MI sama dengan 35 menit dan SDLB sama dengan 30 menit;
3. Jam belajar efektif untuk SMP (Sekolah Menengah Pertama)/MTs (Madrasah
Tsanawiyah):
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,75 jp per hari;
b. Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari;
Ketentuan 1 jp SMP/MTs sama dengan 40 menit;
4. Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB):
a. Kelas VII
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8 jp per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Ketentuan 1 jp SMPLB sama dengan 35 menit;
b. Kelas VIII-IX
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 8,5 jp per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Ketentuan 1 jp SMPLB sama dengan 35 menit
5. Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB) Kelas X:
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10 jp per hari
b. Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Ketentuan 1 jp SMA/MA sama dengan 45 menit dan SMLB sama dengan 40 menit
6. Jam belajar efektif untuk SMA/MA Kelas XI-XII:
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 9.75-11 jp per hari
b. Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Ketentuan 1 jp SMA/MA sama dengan 45 menit
7. Jam belajar efektif untuk SMLB Kelas XI-XII:
a. Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10,5 jp per hari
b. Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Ketentuan 1 jp SMLB sama dengan 40 menit.
8. Jam belajar efektif untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK):
a. Kelas X-XI dan XII program 4 tahun
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10,5 jp per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Ketentuan 1 jp SMK/MAK sama dengan 45 menit;
b. Kelas XII program 3 tahun
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10,5 jp per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan\ durasi waktu pembelajaran minimal 6,25 jp per hari
Ketentuan 1 jp SMK/MAK sama dengan 45 menit;
c. Kelas XIII program 4 tahun
1) Senin s.d. Kamis
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 10 jp per hari
2) Jum’at
Waktu pembelajaran mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi waktu pembelajaran minimal 6 jp per hari
Ketentuan 1 jp SMK/MAK sama dengan 45 menit
9. Pembinaan kepada satuan pendidikan untuk mengarahkan peserta didik untuk:
a. memanfaatkan waktu pulang sekolah sampai dengan pukul 17.30 WIB untuk kegiatan membantu orang tua peserta didik, kegiatan sosial kemasyarakatan, kegiatan keagamaan, dan pengembangan minat dan bakat;
b. memanfaatkan waktu malam hari pukul 18.00 – 21.00 WIB untuk kegiatan keagamaan, kegiatan belajar di rumah, maupun berbagai kegiatan bermanfaat lainnya; dan
c. memanfaatkan hari Sabtu dan Minggu sebagai kegiatan pendidikan di lingkungan keluarga atau kegiatan ekstrakurikuler atas sepengetahuan/pengawasan orang tua/wali.
10. Pemberlakuan penerapan jam belajar efektif hari sekolah dan waktu mulai pembelajaran sebagaimana angka 1 sampai dengan angka 8 atau menerapkan kebijakan 5 (lima) hari sekolah dan/atau dengan waktu mulai pembelajaran lebih cepat, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.