Sukabumi Utara Hingga Selatan, Sejarah Penggabungan Wilayah Kabupaten & Kota Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Rabu 30 Apr 2025, 13:30 WIB
Sukabumi Utara Hingga Selatan, Sejarah Penggabungan Wilayah Kabupaten & Kota Sukabumi

Live Satelite Wilayah Sukabumi via Google Maps. (Sumber : Ist)

SUKABUMIUPDATE.com - Penggabungan dan/atau Perluasan Wilayah Sukabumi dari Kabupaten ke Kota menjadi topik hangat yang tak pernah surut dibahas publik.

Terbaru, gagasan Penggabungan Wilayah Kabupaten dan Kota itu mencuat kembali setelah dibahas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri, di senayan, Selasa (29/4/2025).

Usul Kang Dedi Mulyadi atau KDM ini diangkat di tengah proses DOB atau Daerah Otonomi Baru yang belum juga ada kabar, karena kebijakan moratorium masih belum dicabut oleh pemerintah pusat. KDM turut menekankan, Penggabungan Wilayah Kabupaten dan Kota sebagai cara menegakkan keadilan fiskal atau keuangan daerah yang seringkali timpang antara keduanya.

Baca Juga: Ramai Usul KDM Soal Perluasan Wilayah Sukabumi, Sejarawan: Sejak Zaman Kolonial

Menarik ditelusuri, Sejarah Sukabumi pernah mencatat bahwa Penggabungan Wilayah Kabupaten dan Kota sudah lebih dulu dilakukan. Kala itu, Kota Sukabumi mengalami perluasan wilayah sebelum saat ini diketahui memiliki tujuh kecamatan.

Sejarawan Sukabumi Irman Firmansyah mengungkap wilayah Sukabumi mana saja yang kala itu mengalami perluasan dan perubahan nama. Histori menunjukkan, nama Sukabumi Utara hingga Sukabumi Selatan muncul, menjadi satu diantara sekian banyak kepingan sejarah penting dalam pembentukan wilayah administratif Sukabumi.

Pada tahun 1935 wilayah adminsitratif Sukabumi dibagi menjadi wilayah utara dan selatan.

"Sampai dengan 1960 wilayah Sukabumi tetap terdiri dari Kecamatan Sukabumi Utara dan Kecamatan Sukabumi Selatan." kata Irman kepada sukabumiupdate.com, Rabu, 30 April 2025.

Pada tahun 1961, wilayah administratif Sukabumi diubah menjadi terdiri dari Kecamatan Kota Sukabumi Utara, Kota Sukabumi Selatan, Kota Sukabumi timur dan Kecamatan Kota Sukabumi Barat.

Pada tahun melalui 1965 Undang-Undang No. 18 Tahun 1965, Sukabumi dijadikan sebagai Kotamadya dan dikepalai oleh Walikota serta berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 1995 tentang perubahan Wilayah DT II Kotamadya Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Geng Motor-Tawuran Tamat Mulai 2 Mei! Disdik Sukabumi Terapkan Pendidikan Militer di Sekolah

Berselang waktu, sejak tahun 1996, wilayah Kota Sukabumi terdiri dari 5 kecamatan, diantaranya Kecamatan Gunung Puyuh, Citamiang, Cikole, Warudoyong dan Baros, dan 33 desa/kelurahan (15 kelurahan dan 18 desa) dengan perubahan nama sebagai berikut:

Kecamatan Sukabumi Utara berubah nama menjadi Kecamatan Gunung Puyuh, dengan pusat pemerintahan di Kelurahan Gunung Puyuh, terdiri dari:

  • Kelurahan Karamat
  • Kelurahan Gunung Puyuh
  • Kelurahan Sriwidari
  • Kelurahan Karang Tengah

Kemudian Kecamatan Kota Sukabumi Timur diubah namanya menjadi Kecamatan Cikole, dengan pusat pemerintahan di Kelurahan Gunung Parang, terdiri dari:

  • Kelurahan Gunung Parang
  • Kelurahan Selabatu
  • Kelurahan Cikole
  • Kelurahan Kebonjati
  • Desa Cisarua
  • Desa Subangjaya

Kecamatan Kota Sukabumi Selatan diubah namanya menjadi Kecamatan Citamiang, dengan pusat pemerintahan di Kelurahan Tipar, terdiri dari:

  • Kelurahan Tipar
  • Kelurahan Cikondang
  • Kelurahan Citamiang
  • Kelurahan Nanggeleng
  • Kelurahan Gedongpanjang

Kecamatan Kota Sukabumi Barat diubah namanya menjadi Kecamatan
Warudoyong, dengan pusat pemerintahan di kelurahan Nyomplong, terdiri dari:

  • Kelurahan Benteng
  • Kelurahan Nyomplong
  • Kelurahan Warudoyong
  • Desa Sukakarya
  • Desa Dayeuhluhur

Kecamatan Baros dengan pusat pemerintahan di Kelurahan Baros, sebelumnya masuk wilayah Kabupaten, kemudian dimasukan ke wilayah Kota Sukabumi, yang terdiri dari:

  • Desa Cibeureumhilir
  • Desa Babakan
  • Desa Limusnunggal
  • Desa Sindangpalay
  • Desa Baros
  • Desa Jayaraksa
  • Desa Jayamekar
  • Desa Sindangsari
  • Desa Sudajayahilir
  • Desa Cikundul
  • Desa Cipanengah
  • Desa Situmekar
  • Desa Lembursitu

Kemudian sisa wilayah Kecamatan Baros, dimasukkan ke dalam wilayah Kecamatan Sukaraja yang terdiri dari:

  • Desa Sasagaran
  • Desa Janbenenggang
  • Desa Bojongsawah
  • Desa Kebonpedes
  • Desa Cikaret

Sejarah mencatat, sejak itulah secara resmi Kecamatan Baros di Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dihapus. Nama-nama desa kemudian diiubah seluruhnya menjadi kelurahan.

Dengan perubahan tersebut, maka batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi setelah diperluas menjadi :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.

Baca Juga: Perjalanan Ajaib Iman Zachrias: 3 Hari Hilang, Warga Sukabumi Ini Ditemukan di Dapur Mertua

Diberitakan sebelumnya, perluasan wilayah kota dengan mengambil area kabupaten yang berada di sekitar kota bukan merupakan hal baru. Irman mengungkap hal itu telah terjadi sejak jaman kolonial, karena kota membutuhkan perluasan akibat kepadatan yang terjadi.

Pada era kolonial pembagian administratif wilayah Sukabumi hanya dilakukan berupa Wijk A dan Wijk B dengan batas jalan ciwangi sampai jalan pelabuhan, sementara batas timur dan baratnya dibatasi sungai Cisarua dan sungai Cipelang.

Pada masa pendudukan Jepang, Desa Citamiang yang pada waktu itu masih wilayah Kabupaten, dimasukkan ke wilayah Kota Sukabumi melalui keputusan Bogor-Syurei tanggal 15 Nopember 1942 No. 1.

Uniknya, Desa Citamiang yang pada waktu Pemerintah Jepang berkuasa, dimasukkan ke dalam wilayah Kota Sukabumi, pada masa merdeka dikembalikan lagi ke wilayah Kabupaten Sukabumi.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini