SUKABUMIUPDATE.com - DPR RI menegaskan usulan pemilihan kepala daerah tak langsung tidak menyalahi konstitusi. Untuk itu, pembahasan masa depan pilkada di Indonesia akan dilakukan melalui melalui perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi usulan itu dilontarkan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Menurut Rifqinizamy, opsi yang direkomendasikan Cak Imin bisa ditindaklanjuti. "Diskusi itu bisa kita terima, karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu berbeda dengan konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan umum," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025 dilansir dari tempo.co.
Baca Juga: Lomba Baris Berbaris Satlinmas di HUT Pol PP Sukabumi, Cireunghas Juara 1 Tegalbuleud Juara 3
Politikus Partai NasDem itu memaparkan bahwa penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Beleid itu menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali, untuk memilih presiden, wakil presiden anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pemilihan kepala daerah diatur dalam pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis. Menurut Rifqinizamy, kata demokratis itu kemudian bisa dimaknai demokrasi secara langsung ataupun tidak langsung.
"Karena itu kalau ada usul, gagasan untuk kemudian pemilihan gubernur, bupati, wali kota dilakukan tidak secara langsung atau tidak melalui pemilu, itu sesuatu yang masih dalam koridor konstitusi," ujarnya menyimpulkan.
Baca Juga: Kronologi Wanita Sukabumi Bakar Ambulans karena Cemburu hingga Divonis 2 Tahun Penjara
Ia mengakui bahwa sistem sistem pemilu terbuka dan tertutup memiliki kekurangan maupun kelebihan masing-masing. Namun, ia menegaskan bahwa jika pemilihan kepala daerah dilaksanakan tertutup sebagaimana usulan Cak Imin, itu merupakan pertimbangan sesuai aturan undang-undang.
Dia juga membuka peluang usulan itu akan ditindaklanjuti oleh DPR melalui perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Semua opsi akan menjadi masukkan dalam daftar inventarisir masalah revisi Undang-Undang Pemilu ke depan," tutur dia. DPR mengusulkan perubahan UU Pemilu masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ingin mengubah ketentuan pemilihan kepala daerah atau pilkada di Indonesia. Cak Imin dan PKB mengusulkan kepala daerah tidak lagi dipilih melalui pemilihan langsung seperti saat ini. "Saatnya pemilihan kepala daerah dievaluasi total manfaat dan mudaratnya," kata Muhaimin dalam acara Peringatan Hari Lahir ke-27 PKB di Jakarta Convention Center, Gelora, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Baca Juga: Motor Terseret, Ibu dan Anak Nyaris Tersambar Kereta di Parungkuda Sukabumi
Dia menyampaikan usulan itu di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang juga menghadiri acara PKB. Muhaimin, yang juga anggota kabinet Prabowo, percaya perubahan sistem pemilihan kepala daerah akan menciptakan iklim yang kondusif bagi percepatan pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Sang Presiden.
Muhaimin mengusulkan, ke depan, kepala daerah dipilih secara tidak langsung. Opsi penggantinya, kata dia, ada dua: penunjukan langsung oleh pusat atau pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing wilayah. "Kalau tidak ditunjuk pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih DPRD-DPRD di seluruh Tanah Air," ucapnya seperti dikutip dari siaran langsung akun media sosial PKB.
Muhaimin mengklaim pemilihan langsung membuat pembangunan di daerah tersendat. Dia menyebutkan ada beberapa kepala daerah dari partainya yang mengeluh karena proses konsolidasi politik di daerah menjadi lambat. "Akibat proses politik yang terlalu panjang," ujarnya.
Baca Juga: Rp 2 Triliun dan Rp 27 Miliar, Rincian Terbaru Harta Kekayaan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat itu mengatakan usulan pilkada tidak langsung menghadapi tantangan. Sebab, banyak orang menolak gagasan tersebut.
Namun Muhaimin menyebutkan penghapusan pilkada langsung akan meniadakan proses demokrasi yang dinilainya rumit. "PKB bertekad, tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam suatu tahapan-tahapan demokrasi," tuturnya.
Sumber: Tempo