SUKABUMIUPDATE.com – Nurani (34 tahun), warga Desa Cibitung, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, harus menerima kenyataan pahit: cintanya berujung di balik jeruji besi. Rabu (23/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap dirinya, setelah dinyatakan bersalah membakar ambulans karena cemburu kepada sang kekasih.
Amarah dan api cemburu membawa Nurani pada perbuatan nekat—membakar mobil ambulans milik Pemerintah Desa Cibaregbeg yang biasa dikendarai kekasihnya. Dalam persidangan, hakim menyatakan perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan barang umum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ke-1 KUHP.
Vonis dua tahun yang dijatuhkan kepada Nurani lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa, yakni dua tahun tiga bulan. Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Pemerintah Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi," kata Wakil Ketua PN Cibadak Kelas 1 Maruli Tumpal Sirait, Kamis (24/7/2025).
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa belum pernah dihukum," tambahnya.
Baca Juga: Motor Terseret, Ibu dan Anak Nyaris Tersambar Kereta di Parungkuda Sukabumi
Selain hukuman penjara, Nurani juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000. Beberapa barang bukti seperti korek gas, tisu, pakaian, dan seprai yang terbakar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan ambulans yang rusak akibat dibakar dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cibaregbeg.
Kronologi Kejadian
Dikutip dari berkas dakwaan yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak, peristiwa ini terjadi pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Nurani bersama adiknya, sedang mencari takjil dengan motor dan melintas di kontrakan kekasihnya, D (50 tahun), di Kampung Cikupa, Desa Sagaranten. Ia curiga melihat mobil ambulans desa yang biasa dikendarai D terparkir di sana, sementara panggilan teleponnya tidak dijawab.
Nurani lalu melihat D keluar dari kontrakan dalam kondisi mencurigakan: menggunakan celana pendek dan bibir tampak merah. Ia menanyakan keberadaan orang di dalam kamar dan alasan teleponnya tidak dijawab, namun D tidak memberi jawaban memuaskan.
Nurani masuk ke dalam kamar dan menemukan seorang perempuan berinisial H dalam keadaan telungkup hanya mengenakan celana dalam. Nurani keluar lagi, sempat meminta H menelepon D, namun ditolak.
"Terdakwa keluar dari dalam kontrakan dan menelepon saksi D namun tidak diangkat atau dijawab, selanjutnya terdakwa mencari saksi D disekitar kontrakan namun tidak ketemu, setelah itu terdakwa kembali ke dalam rumah kontrakan saksi D dan bertemu dengan saksi H yang pada saat itu sudah menggunakan pakaian dan sedang merokok," tulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan.
Baca Juga: Api Cemburu Jadi Pemicu Pembakaran Ambulans Desa Cibaregbeg Sukabumi
Dalam kondisi emosi dan cemburu, Nurani mengambil catokan rambut miliknya dari dalam ambulans yang pada saat itu tidak terkunci, lalu meminjam korek gas dari H. Ia kemudian masuk ke dalam ambulans, membakar dua tisu di jok sopir sambil merekam video dengan ponsel. Setelah sempat memadamkan api, Nurani membakar seprai, pakaian, dan bantal di dalam kontrakan.
"Terdakwa mematikan api yang menyala di jok sopir mobil ambulance namun terdakwa tidak memastikan apakah api tersebut sudah padam atau belum karena terdakwa langsung keluar dari mobil ambulance tersebut," tulis JPU.
Sekitar pukul 17.30 WIB, api membesar dan melahap seluruh bagian mobil. Di hadapan warga sekitar, Nurani mengakui perbuatannya dengan berkata, "Di duruk ku aing" (dibakar sama saya), lalu pulang dan menginap di rumah temannya.
Keesokan harinya, Kamis 13 Maret 2025, Nurani mengakui perbuatannya kepada polisi di Polsek Sagaranten. Akibat aksinya, ambulans milik Pemerintah Desa Cibaregbeg mengalami kerusakan total dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp235 juta.