Gak Ribet! Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Jasa Raharja, Cek Syaratnya

Kamis 07 Maret 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi - Gak Ribet! Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Jasa Raharja, Cek Syaratnya

Ilustrasi - Gak Ribet! Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Jasa Raharja, Cek Syaratnya

SUKABUMIUPDATE.com - Saat mengalami kecelakaan, korban bisa mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan.

Pengguna jalan di sini termasuk penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Akan tetapi, perlu diingat jika tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Korban yang Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja

Berikut beberapa yang berhak atas asuransi Jasa Raharja dikutip dari laman jasaraharja.co.id.

Baca Juga: Mudah dan Gampang Loh! Ini Cara Membuat Google Forms Lewat HP atau Laptop

  1. Setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.
  2. Penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda.
  3. Korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
  4. Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga, Penting Untuk yang Baru Menikah

Korban yang Tidak Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja

  1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
  2. Korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api.
  3. Korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
  4. Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja.
  5. Korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Simak Syarat dan Biayanya yang Diperlukan!

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang.

2. Meminta surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas korban asli dan fotokopi meliputi KK, KTP, dan Surat Nikah

4. Mendatangi kantor Jasa Raharja

5. Mengisi formulir

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung seperti di bawah ini.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Langkah dan Syaratnya!

Syarat Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Korban luka-luka yang mendapat perawatan

  • Laporan polisi
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban

Korban luka-luka hingga cacat

  • Laporan polisi
  • Keterangan cacat permanen dari dokter yang merawat korban
  • Fotokopi KTP korban
  • Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen

Korban luka-luka lalu meninggal dunia

  • Laporan polisi
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
  • Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) korban serta ahli waris
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obata (asli dan sah)
  • Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit

Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)

  • Laporan polisi
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
  • Fotokopi KTP korban serta ahli waris
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum menikah)

Itulah cara mengajukan klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja lengkap dengan persyaratannya. Perlu diingat jika hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika

  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
AYO! main games di Sukabumi Update Games
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi27 Juli 2024, 08:00 WIB

Info Loker Teknik di Perusahaan Makanan, Posisi Operator Peralatan

Info Loker Teknik Posisi Operator Peralatan. Rekrutmen Pegawai Tetap untuk posisi Operator Peralatan ini dibuka hingga 18 Agustus 2024 mendatang.
Ilustrasi. Info Loker Teknik (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Life27 Juli 2024, 07:00 WIB

10 Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya!

Menghadapi seseorang yang tidak punya rasa bersalah bisa sangat menantang.
Ilustrasi. Ciri Orang Tidak Punya Rasa Bersalah, Perhatikan Sikapnya! (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Science27 Juli 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 27 Juli 2024, Cek Dulu Yuk Langit di Akhir Pekan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca cerah dan cerah berawan pada Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber : Pixabay.com).
Inspirasi26 Juli 2024, 22:02 WIB

Jatim Media Summit Bagikan Tips Bikin Konten Video Disukai Penonton di Medsos

Sebelum memulai membuat konten video, alangkah baiknya untuk mengenal audiens atau penonton. Cari tahu apa yang mereka suka dan dibutuhkan.
Jatim Media Summit, Kamis (25/7/2024) | Foto : Ist
Sukabumi26 Juli 2024, 21:26 WIB

Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Gudang Limbah Pabrik di Parungkuda Sukabumi

Warga ungkap asal muasal api yang menjadi penyebab kebakaran gudang limbah pabrik di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Damkar berjibaku memadamkan kebakaran yang melanda gudang limbah pabrik kain di Parungkuda Sukabumi. | Foto: Istimewa
Jawa Barat26 Juli 2024, 21:11 WIB

16 Rumah Dilaporkan Rusak, Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Gempa di Kuningan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau sejumlah lokasi yang terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Kuningan, Jumat (26/7/2024).
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin saat meninjau lokasi terdampak gempa di Kuningan. (Sumber : Humas Jabar)
Sehat26 Juli 2024, 21:00 WIB

Oatmeal Hingga Minyak Kelapa, 7 Cara Mengatasi Kulit Kering yang Dapat Anda Lakukan

Cuaca dingin dan kering, sering mencuci tangan, atau paparan sinar matahari berlebihan dapat membuat kulit kering.
Ilustrasi - Dengan perawatan yang tepat, kulit kering dapat diatasi dan kembali sehat. (Sumber : Freepik.com).
Sukabumi26 Juli 2024, 20:56 WIB

Langganan Banjir, Warga Minta Pengerukan Sungai Cibening Purabaya Sukabumi

Warga berharap adanya penanganan Sungai Cibening Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi yang mengalami pendangkalan serta penyempitan
Forkopimcam dan relawan saat sedang membersihkan Sungai Cibening Purabaya Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist
Life26 Juli 2024, 20:30 WIB

10 Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita

Senyuman orang yang memiliki dendam mungkin tampak dipaksakan atau tidak tulus. Ekspresi wajah sering kali tidak selaras dengan kata-kata mereka.
Ilustrasi. Ciri Orang Memiliki Dendam Namun Bersikap Pura-pura Baik Pada Kita (Sumber : Pexels/YanKrukau)
Opini26 Juli 2024, 20:07 WIB

Menengok Pilkada Sukabumi yang Kering Gagasan

Kurang lebih empat bulan lagi, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, masyarakat Kabupaten Sukabumi akan memilih Bupati dan Wakil Bupati yang baru
Ilustrasi kepala daerah menyampaikan gagasan membangun Sukabumi | Foto : Pixabay