Gak Ribet! Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Jasa Raharja, Cek Syaratnya

Kamis 07 Maret 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi - Gak Ribet! Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Jasa Raharja, Cek Syaratnya

Ilustrasi - Gak Ribet! Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Jasa Raharja, Cek Syaratnya

SUKABUMIUPDATE.com - Saat mengalami kecelakaan, korban bisa mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan.

Pengguna jalan di sini termasuk penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Akan tetapi, perlu diingat jika tak semua kasus kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Korban yang Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja

Berikut beberapa yang berhak atas asuransi Jasa Raharja dikutip dari laman jasaraharja.co.id.

Baca Juga: Mudah dan Gampang Loh! Ini Cara Membuat Google Forms Lewat HP atau Laptop

  1. Setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut.
  2. Penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda.
  3. Korban yang jasadnya tidak ditemukan, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
  4. Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan, serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga, Penting Untuk yang Baru Menikah

Korban yang Tidak Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja

  1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
  2. Korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api.
  3. Korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
  4. Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja.
  5. Korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang, Simak Syarat dan Biayanya yang Diperlukan!

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Berikut ini cara klaim asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang.

2. Meminta surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit

3. Membawa identitas korban asli dan fotokopi meliputi KK, KTP, dan Surat Nikah

4. Mendatangi kantor Jasa Raharja

5. Mengisi formulir

  • Formulir pengajuan santunan
  • Formulir keterangan singkat kecelakaan
  • Formulir kesehatan korban
  • Keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia

5. Menyerahkan formulir kepada tugas lengkap dengan dokumen pendukung seperti di bawah ini.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Langkah dan Syaratnya!

Syarat Dokumen Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Korban luka-luka yang mendapat perawatan

  • Laporan polisi
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan dari rumah sakit
  • Fotokopi KTP korban

Korban luka-luka hingga cacat

  • Laporan polisi
  • Keterangan cacat permanen dari dokter yang merawat korban
  • Fotokopi KTP korban
  • Foto diri yang memperlihatkan kondisi cacat permanen

Korban luka-luka lalu meninggal dunia

  • Laporan polisi
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
  • Fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga) korban serta ahli waris
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah)
  • Kuitansi biaya perawatan dan obat-obata (asli dan sah)
  • Fotokopi surat rujukan jika korban pindah rumah sakit

Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)

  • Laporan polisi
  • Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan
  • Fotokopi KTP korban serta ahli waris
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi akta kelahiran (bagi yang belum menikah)

Itulah cara mengajukan klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja lengkap dengan persyaratannya. Perlu diingat jika hak santunan menjadi gugur atau kadaluarsa jika

  • Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  • Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja
Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi03 Mei 2024, 21:46 WIB

5 Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi Akan Dinilai Ombudsman, Ini Arahan Sekda

5 perangkat daerah Kabupaten Sukabumi yang akan dinilai Ombudsman yaitu DPMPTSP, Dinsos, Dinkes, Disdik dan Disdukcapil.
Sekda kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, memimpin rapat pembahasan persiapan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)
Life03 Mei 2024, 21:00 WIB

12 Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar

Berikut Beberapa Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. Meskipun Hati Sangat Kesal pada Mereka, Coba untuk Tetap Empati Ya!
Ilustrasi. Pasangan bertengkar. Tips Menghadapi Orang Egois yang Selalu Merasa Benar. (Sumber : Freepik.com)
Sehat03 Mei 2024, 20:30 WIB

7 Daun yang Berkhasiat Membantu Menurunkan Kadar Gula Darah dalam Tubuh

Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh.
Ilustrasi daun kelor. Daun-daun ini dipercaya dapat menurunkan kadar gula darah dalam tubuh. (Sumber : Instagram/@dina_dara_chadank)
Sukabumi03 Mei 2024, 20:08 WIB

Kronologi Pasutri Tewas Tertabrak KA Siliwangi di Sukabumi, Korban Sudah Diteriaki

Warga ceritakan detik-detik suami istri tewas tertabrak kereta api KA Siliwangi di Kebonpedes Sukabumi.
Tempat Kejadian Perkara Pasutri tertabrak kereta api di Kampung Babakansirna, Rt 03/04, Desa/Kecamatan Kebonpedes, Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Keuangan03 Mei 2024, 20:00 WIB

10 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!

Waspada Terhadap Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidupmu Miskin, Jangan Lakukan!
Finansial Terbatas. Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat Hidup Miskin | Foto : Karolina Grabowska/Pexels
Gadget03 Mei 2024, 19:30 WIB

Begini Langkahnya, 7 Tips Mengatasi Memori Internal yang Penuh di HP Android

Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.
Ilustrasi. Ada beberapa cara untuk mengatasi memori internal HP yang penuh.(Sumber : Freepik/@rawpixel.com)
DPRD Kab. Sukabumi03 Mei 2024, 19:11 WIB

Pelajar Sukabumi Darurat Kekerasan Seksual, DPRD: Penguatan Ilmu Agama, Sekolah dan Rumah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Budi Azhar merespon dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelajar.
Budi Azhar Mutawalli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto: Aji
Sukabumi Memilih03 Mei 2024, 19:10 WIB

50 Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan, Berikut Daftar Namanya

Sah! Berikut daftar nama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024.
KPU gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan penetapan calon angggota DPRD Kabupaten Sukabumi hasil Pemilu 2024, Kamis 2 Mei 2024. (Sumber : Istimewa)
Life03 Mei 2024, 19:00 WIB

Biasa Menjadi Luar Biasa: 10 Kebiasaan Kecil yang Membuatmu Dihormati dan Disegani

Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha.
Ilustrasi -Menjadi orang yang disegani dan dihormati membutuhkan waktu dan usaha. (Sumber : pexels.com/Alexander Suhorucov)
Nasional03 Mei 2024, 18:35 WIB

57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC di Hari Pers Internasional, Cek Visi dan Misinya!

ICEC sendiri bertujuan untuk bertukar ide dan keahlian dalam mengelola dan memimpin media. Selain itu, untuk membangun redaksi yang berpihak pada kepentingan publik.
Perwakilan dari 57 Pemimpin Redaksi meneken deklarasi Perhimpunan Pemimpin Redaksi Indonesia (Indonesia Chief Editors Club/ICEC). (Sumber: istimewa)