Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Langkah dan Syaratnya!

Kamis 22 Februari 2024, 13:30 WIB
Ilustrasi - Berikut ini bagaimana cara mengurus KTP yang Hilang lengkap dengan persyaratan yang diperlukan (Sumber : Dok. Sukabumi Update)

Ilustrasi - Berikut ini bagaimana cara mengurus KTP yang Hilang lengkap dengan persyaratan yang diperlukan (Sumber : Dok. Sukabumi Update)

SUKABUMIUPDATE.com - KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah dewasa.

Dokumen ini biasanya selalu diperlukan dalam banyak hal mulai dari melamar kerja, membeli rumah, kendaraan, mengurus dokumen lain seperti SIM, STNK, membayar pajak dan masih banyak lagi.

Karena itu, KTP jangan sampai hilang dan harus dijaga baik-baik. Lalu bagaimana jika hilang, bagaimana cara mengurusnya?

Berikut ini adalah cara mengurus KTP yang hilang lengkap dengan syarat yang diperlukan dikutip dari laman umsu.ac.id.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Orang Tua Baru Harus Tahu!

Syarat Mengurus KTP Hilang

  • Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar KTP hilang dari Kantor Kelurahan.
  • Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.
  • Jika KTP rusak, tidak perlu surat keterangan kehilangan dari kepolisian, tetapi cukup membawa bukti KTP yang rusak.
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Kuasa yang Benar Beserta Contohnya, Begini Langkahnya

Langkah-langkah Mengurus KTP Hilang

  • Datang ke kantor polisi terdekat dan membuat laporan kehilangan KTP serta meminta surat keterangan kehilangan.
  • Jika ada, membawa fotokopi KTP yang hilang dan menunjukkannya di kantor polisi.
  • Selanjutnya, pergi ke ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar.
  • Kemudian, pergi ke kantor Kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru yang akan diproses di tingkat Kecamatan.
  • Selanjutnya, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) langsung dan membawa dokumen yang telah disiapkan.
  • Serahkan semua dokumen kepada petugas untuk diperiksa dan diverifikasi.
  • Tunggu proses pembuatan KTP baru.
  • Proses pembuatan KTP baru biasanya memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.
  • Setelah selesai, kamu dapat mengambil KTP baru dan tidak diperkenankan diwakilkan oleh orang lain.

Itulah bagaimana cara mengurus KTP yang Hilang lengkap dengan persyaratan yang diperlukan.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life21 Mei 2024, 07:00 WIB

8 Tips Hidup Sehat Dengan Asam Urat, Boleh Konsumsi Obat Herbal dan Tradisional

Tips Hidup Sehat Dengan Asam Urat: Lakukan pemeriksaan rutin untuk memantau kadar asam urat dalam darah dan konsultasikan dengan dokter untuk penanganan yang tepat.
Ilustrasi - Tips Hidup Sehat yang Membantu Menyembuhkan Asam Urat.  (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory)
Food & Travel21 Mei 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Air Cuka Apel untuk Mengatasi Gejala Asam Urat, Simpel Lho!

Tak hanya minum air cuka apel, selalu penting untuk menggabungkan pengobatan alami dengan perubahan gaya hidup sehat dan konsultasi medis untuk hasil terbaik dalam menyembuhkan penyakit asam urat.
Ilustrasi. Cara Membuat Air Cuka Apel untuk Mengatasi Gejala Asam Urat, Simpel Lho! (Sumber : freepik.com/@jcomp)
Science21 Mei 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 21 Mei 2024, Sukabumi Potensi Diguyur Hujan Sejak Siang Hari

Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dimana sebagian besar wilayah berpotensi hujan saat siang.
Ilustrasi. Berikut prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dimana sebagian besar wilayah berpotensi hujan saat siang. | Foto: Pixabay/adege
Sukabumi Memilih21 Mei 2024, 03:36 WIB

Calon Pendamping Fahmi di Pilkot Sukabumi Bukan Orang Sembarangan, Ada Adiknya Eks Gubernur

Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Sukabumi saat ini tengah menggodok dua nama untuk dipasangkan menjadi wakil wali kota mendampinginya Achmad Fahmi.
Iwan Juanda dan Dida Sembada, 2 nama yang disiapkan PKS untuk mendampingi Achmad Fahmi di Pilkada Kota Sukabumi | Foto : Ist
DPRD Kab. Sukabumi20 Mei 2024, 23:38 WIB

Ratusan PPK Pilkada 2024 Sudah Dilantik, Ini Pesan Ketua Komisi I DPRD Sukabumi

Paoji berharap kepada PPK yang sudah dilantik agar mempersiapkan diri untuk bertugas pada perhelatan Pilkada 2024.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman (tengah) sampaikan pesan untuk ratusan PPK Pilkada 2024 yang baru dilantik. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi20 Mei 2024, 23:24 WIB

Perumdam TJM Palabuhanratu Akan Kuras Intake Air Baku, Cek Jadwal dan Wilayah yang Terdampak

Berikut jadwal dan wilayah yang terdampak dari pengurasan pompa intake air baku oleh Perumdam TJM Sukabumi cabang Palabuhanratu.
Kantor Perumdam TJM Sukabumi Cabang Palabuhanratu. | Foto : Ilyas
Sukabumi20 Mei 2024, 22:48 WIB

Mengenal Kecamatan Kalapanunggal Sukabumi: Sejarah hingga Potensi Wisata

Terletak di kaki Gunung Salak, berikut sejarah hingga potensi wisata di Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi.
Objek wisata Gunung Wayang Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi. | Kredit Foto: Azka Athaya Studios
Sukabumi20 Mei 2024, 22:17 WIB

Sambut Hari Jadi Ke-25, PNM Sukabumi Gotong Royong Bersih-bersih Masjid di Kadudampit

Dalam rangka HUT ke-25, PNM Peduli Bakti Sosial Masjid di Kadudampit Sukabumi
Para karyawan PNM Cabang Sukabumi saat melakukan bersih-bersih masjid Jami Al-Hidayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi. Senin (20/5/2024). (Sumber : Istimewa)
Science20 Mei 2024, 21:55 WIB

BMKG: Gempa M4,6 Sukabumi akibat Aktivitas Sesar Dasar Laut

BMKG melaporkan getaran gempa M4,6 di Laut Sukabumi ini terasa dari Surade hingga Cianjur Selatan.
Episenter gempa M4,6 di Laut Sukabumi. (Sumber : BMKG)
Sukabumi20 Mei 2024, 21:15 WIB

Gempa Magnitudo 4,6 di Laut Sukabumi, Kagetkan Warga Ciracap

Gempa Magnitudo 4,6 mengguncang wilayah Kabupaten Sukabumi, Senin (20/5/2024), pukul 20.42.24 WIB.
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist