SUKABUMIUPDATE.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyuarakan kekecewaannya dengan tegas terhadap PT Daehan Global Indonesia (DGI) di Cibadak, yang dinilai menjadi salah satu penyebab utama kemacetan parah di kawasan tersebut.
Pasalnya, pabrik garmen yang berlokasi di pinggir Jalan Nasional Sukabumi–Bogor itu diketahui belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari Kementerian Perhubungan, meskipun telah beroperasi sejak tahun 2013.
Informasi itu didapat Hera dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat menghadiri rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Investasi di Aula Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (26/5/2025).
Menurut Hera, ketiadaan dokumen tersebut menurutnya menjadi akar persoalan kemacetan karena tidak ada acuan teknis penanganan lalu lintas yang diterapkan di sekitar perusahaan.
“Kalau dokumen Amdal Lalin tidak punya, sudah jelas instrumen-instrumen penanganan kemacetan mana mungkin bisa ditempuh sesuai kajian teknis,” ujar Hera kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: DPMPTSP: Amdal Lalin PT Daehan Tak Diterapkan, Picu Kemacetan Krodit di Cibadak Sukabumi
Tak hanya itu, ia juga mengecam sikap PT DGI yang dinilai tidak serius menanggapi upaya penyelesaian persoalan ini. Dalam rapat koordinasi lintas sektor, perusahaan hanya mengirim seorang perwakilan internal yang tidak memiliki wewenang membuat keputusan.
"Yang saya sesalkan, dari pihak perusahaan itu yang datang mengutus salah satu pekerjanya. Dan ketika ditanya apakah bisa membuat keputusan dan ternyata tidak. Artinya perusahaan kalau menurut saya kurang mengindahkan, kurang menghargai niat baik daripada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada,” ucap Hera.
Ia menyebut ketidakpatuhan Daehan terhadap kewajiban perizinan telah menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang lebih kecil namun taat terhadap prosedur hukum.
“Ini kan rasa-rasanya tidak adil untuk perusahaan-perusahaan yang lain, dan bagaimana kemudian ini menjadi nanti contoh bagi perusahaan lain, ah ya sudah saya tidak akan membuat izin, toh ini juga tidak diapa-apakan, tidak ada sanksi, paling sanksinya hanya teguran. Ini saya kira jadi preseden buruk,” tegasnya.
Hera menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap investasi, namun semua investor harus tunduk pada regulasi demi menjaga kenyamanan masyarakat dan keadilan antarpelaku usaha. Ia pun mendesak agar PT DGI segera menyelesaikan dokumen Amdal Lalin dan melengkapi fasilitas penunjang sesuai hasil kajian teknis.
“Mudah-mudahan semuanya, para pihak, menyadari hal ini dan tidak lain kita ingin perusahaan tetap berjalan dan masyarakat juga tidak ada yang terganggu. Jadi kesimpulan saya adalah jika semuanya mengikuti aturan yang ada, Amdal Lalin ditempuh, instrumen-instrumen untuk pembuatan Amdal Lalin, yaitu membuat fasilitas-fasilitas lain ditempuh, saya kira kemacetan ini akan sedikit bisa diatasi dan ada solusinya,” pungkas Hera.