DPMPTSP: Amdal Lalin PT Daehan Tak Diterapkan, Picu Kemacetan Krodit di Cibadak Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Sabtu 10 Mei 2025, 23:56 WIB
Kemacetan kendaraan di jalanan Sukabumi pada Rabu malam, 2 April 2025. | Foto: SU/Ibnu Sanubari

Kemacetan kendaraan di jalanan Sukabumi pada Rabu malam, 2 April 2025. | Foto: SU/Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengungkapkan bahwa kemacetan di kawasan PT Daehan Global, Cibadak, salah satunya disebabkan oleh ketidaksesuaian implementasi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) oleh pihak perusahaan.

“Dokumen Amdal Lalin itu wajib ada sebelum perusahaan mendapatkan izin membangun. Kami temukan celukan yang seharusnya dibuat dua sisi kiri dan kanan, masing-masing dengan ukuran 24x3 meter, ternyata hanya ada satu dan itu pun dipenuhi aktivitas pedagang kaki lima,” ungkap Ali Iskandar, Sabtu (10/5/2025).

Ali menyampaikan bahwa pada Kamis, 9 Mei 2025, pihaknya telah menggelar pertemuan lintas sektor atas arahan pimpinan untuk merespons keluhan yang berkembang di masyarakat.

“Kita harus merespon pengaduan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik yang excellent. Maka kami libatkan semua pihak dalam pertemuan ini,” ucapnya.

Pertemuan tersebut menghadirkan sejumlah unsur penting seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, kepolisian lalu lintas, camat, kapolsek, danramil, Dinas Tenaga Kerja, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, bertujuan untuk memetakan persoalan dan mencari solusi komprehensif atas kemacetan yang terjadi setiap hari di daerah tersebut.

Baca Juga: Macet Lagi di Jalan Nasional Sukabumi - Bogor, Truk Semen Tabrak Tiang Listrik

Selanjutnya, Ali menyebut kemacetan di kawasan PT Daehan juga dipicu oleh belum tersedianya lahan parkir oleh pihak perusahaan, padahal sejak 2013 sudah diberikan rekomendasi. “Itu kewajiban yang harus dipenuhi. Termasuk marka jalan, zebra cross, larangan berhenti, serta lampu peringatan (warning light) yang belum sepenuhnya diterapkan,” terangnya.

Ia pun menyoroti kurangnya jumlah petugas pengatur lalu lintas di lokasi tersebut. Dari hasil pengamatan, baru ada tiga petugas. Ke depan, pihaknya mendorong agar jumlah personel ditambah dan koordinasi diperkuat dengan berbagai pihak.

Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut juga disepakati rencana penataan pedagang kaki lima yang kini mengambil ruang bahu jalan. Selain itu, dibahas pula solusi rekayasa sirkulasi keluar-masuk karyawan agar tidak menumpuk di satu titik. “Salah satunya dengan mengalihkan pintu keluar ke jalur belakang bekerja sama dengan kepala desa. Juga diusulkan sistem kerja shift agar pergerakan karyawan lebih tersebar,” terangnya.

Baca Juga: Macet Cibadak: Capek Sampai Putar Balik, Menunggu Tol Bocimi Seksi 3 Menuju Kota Sukabumi

Tak hanya internal perusahaan, angkutan umum pun akan diberikan edukasi untuk lebih tertib dan tidak memperparah kemacetan. Upaya ini dirujuk langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang kewajiban Amdal Lalin dalam setiap kegiatan usaha.

Ali menegaskan, jika perusahaan tidak juga patuh terhadap ketentuan, maka sanksi administratif bisa dikenakan. “Mulai dari teguran, penghentian operasional hingga pencabutan izin. Tapi kami berharap cukup dengan teguran, dan Daehan bisa kooperatif,” tegasnya.

Pemkab Sukabumi juga mendorong perusahaan untuk mempercepat pembangunan trotoar atau pedestrian agar kendaraan tidak menggunakan bahu jalan, serta mendorong optimalisasi dua jalur lalu lintas untuk mencegah 'kuncian' kendaraan di jam sibuk.

"DPMPTSP bersama Forkopimcam akan terus mengawasi dan mengevaluasi progres penataan ini," pungkasnya. (Adv)

Berita Terkait
Berita Terkini