SUKABUMIUPDATE.com - UPTD Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug di bawah naungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi menerima kunjungan dari Bea Cukai Jawa Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/7/2025).
Kunjungan ini dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang pasar terkait barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) ilegal, khususnya rokok tanpa cukai.
Kepala UPTD PSM Cicurug, Eman Sulaeman, mengatakan kegiatan yang dilakukan merupakan bagian dari edukasi agar masyarakat lebih paham mengenai bahaya rokok ilegal dari sisi kesehatan dan hukum.
“Kegiatan hari ini dari Pol PP Kabupaten Sukabumi bersama Bea Cukai Bogor, Jawa Barat, dalam rangka sosialisasi tentang undang-undang dan penjelasan soal rokok ilegal itu seperti apa,” kata Eman usai acara.
Baca Juga: Catut Nama dan Foto Sekdis Perkim Sukabumi, Waspada Penipuan Modus Bahas Proyek
Eman menegaskan bahwa masyarakat perlu diberi pemahaman terkait bahaya rokok ilegal bagi kesehatan karena tidak diketahui bahan bakunya. Sementara bagi pedagang, menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran yang merugikan negara.
“Jangan sampai masyarakat mengonsumsi rokok ilegal, karena kita tidak tahu itu terbuat dari apa. Untuk pedagang, jelas merugikan negara,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai telah memasang spanduk di lingkungan pasar yang berisi larangan peredaran rokok ilegal. Eman mengapresiasi langkah tersebut dan berharap tidak ada lagi pedagang di Pasar Cicurug yang menjual produk tembakau ilegal.
“Mudah-mudahan sampai di sini saja soal rokok ilegal di Cicurug. Kita rutin mengimbau pedagang, selain larangan jual rokok ilegal, juga soal kemaslahatan dalam berdagang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Akhmad Riyadi, menyebut kegiatan hari ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilakukan bersama Bea Cukai untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
“Kami melaksanakan talkshow sosialisasi agar masyarakat mengetahui bahwa mengedarkan atau menggunakan rokok ilegal itu tidak baik, dan melanggar hukum,” katanya.
Ia menambahkan, selain talkshow, pihaknya juga memasang stiker dan baliho larangan rokok ilegal. Penertiban pun dilakukan secara rutin di berbagai wilayah.
“Bea Cukai sebagai leading sector, kami Satpol PP mendukung. Kemarin kami juga ikut operasi bersama di Surade dan Ciracap, ditemukan hampir 82 ribu batang rokok ilegal dari 16 merek,” ungkap Akhmad.
Ia menilai peredaran rokok ilegal ibarat rumput liar yang muncul di tempat berbeda saat sudah dibersihkan di satu sisi. Namun begitu, ia optimis wilayah Cicurug bisa menjadi salah satu pasar yang minim rokok ilegal di masa mendatang.
“Cicurug sekarang mungkin sudah mulai mereda. Mudah-mudahan ke depan bisa benar-benar bersih dari rokok ilegal,” pungkasnya. (Adv)