DPRD Sukabumi Desak PT Daehan Segera Urus Amdal Lalin untuk Atasi Kemacetan Cibadak

Sukabumiupdate.com
Senin 26 Mei 2025, 18:21 WIB
Kondisi lalulintas padat di Jalur Sukabumi-Cibadak, Minggu (6/4/2025) | Foto : Ibnu Sanubari

Kondisi lalulintas padat di Jalur Sukabumi-Cibadak, Minggu (6/4/2025) | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyoroti serius persoalan kemacetan di sekitar kawasan PT Daehan Global Indonesia (DGI) di Cibadak yang dinilai berdampak langsung terhadap kenyamanan dan hak masyarakat sekitar.

Hal itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Investasi yang digelar di Aula Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin pagi (26/5/2025).

Hera mengaku menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam rapat yang dihadiri lintas sektor itu, pihak PT DGI hanya mengutus seorang perwakilan internal yang tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan.

"Yang saya sesalkan, dari pihak perusahaan itu yang datang mengutus salah satu pekerjanya. Dan ketika ditanya apakah bisa membuat keputusan dan ternyata tidak. Artinya perusahaan kalau menurut saya kurang mengindahkan, kurang menghargai niat baik daripada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada,” ujar Hera kepada sukabumiupdate.com.

Baca Juga: DPMPTSP: Amdal Lalin PT Daehan Tak Diterapkan, Picu Kemacetan Krodit di Cibadak Sukabumi

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), PT DGI belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dari Kementerian Perhubungan, meskipun telah beroperasi sejak tahun 2013.

Hal tersebut, menurutnya, merupakan bentuk ketidakadilan dan dapat menjadi preseden buruk, mengingat perusahaan-perusahaan lain yang lebih kecil justru patuh terhadap proses perizinan.

"Ini kan rasa-rasanya tidak adil untuk perusahaan-perusahaan yang lain, dan bagaimana kemudian ini menjadi nanti contoh bagi perusahaan lain, 'ah ya sudah saya tidak akan membuat izin, toh ini juga tidak diapa-apakan, tidak ada sanksi, paling sanksinya hanya teguran'. Ini saya kira jadi preseden buruk," tuturnya.

Menurut Hera, ketiadaan dokumen Amdal Lalin membuat penanganan kemacetan menjadi sulit karena tidak ada dasar teknis atau instrumen yang bisa dijadikan acuan.

"Kalau dokumen amdal lalin tidak punya, sudah jelas instrumen-instrumen penanganan kemacetan mana mungkin bisa ditempuh sesuai kajian teknis," jelasnya.

Hera menegaskan bahwa DPRD tidak menolak investasi. Namun, semua pihak harus mematuhi regulasi demi menjaga keadilan serta kenyamanan bersama. Ia berharap PT DGI segera menyelesaikan seluruh dokumen perizinan, termasuk Amdal Lalin, dan melengkapi fasilitas penunjang sesuai kajian teknis.

"Mudah-mudahan semuanya, para pihak, menyadari hal ini dan tidak lain kita ingin perusahaan tetap berjalan dan masyarakat juga tidak ada yang terganggu. Jadi kesimpulan saya adalah jika semuanya mengikuti aturan yang ada, amdal lalin ditempuh, instrumen-instrumen untuk pembuatan amdal lalin, yaitu membuat fasilitas-fasilitas lain ditempuh, saya kira kemacetan ini akan sedikit bisa diatasi dan ada solusinya,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini