Terseret Kasus Penyiraman Air Keras di Sukabumi Ojol Dituntut 2 Tahun 10 Bulan, Pelaku Utama 8 Tahun Penjara

Sukabumiupdate.com
Senin 10 Nov 2025, 16:22 WIB
Terseret Kasus Penyiraman Air Keras di Sukabumi Ojol Dituntut 2 Tahun 10 Bulan, Pelaku  Utama 8 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras kepada ibu rumah tangga dan anaknya di Pengadilan Negeri Sukabumi (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Kota Sukabumi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sukabumi, Senin (10/11/2025). Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Hakim Ketua Teguh Arifiano didampingi dua hakim anggota, Arlyan dan Siti Yuristiya Akuan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Syahbana A. Harahap membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, Harianto (30) sebagai pelaku utama, dan Yuri (47), pengemudi ojek online yang berperan sebagai joki. Dari hasil tuntutan, Harianto dituntut hukuman delapan tahun penjara, sementara Yuri dituntut dua tahun sepuluh bulan penjara.

“Yuri dan Harianto tadi sudah dibacakan tuntutannya, Yuri dituntut oleh penuntut umum itu 2 tahun 10 bulan, kemudian Harianto 8 tahun denda Rp50 juta subsider kurungan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Teguh Arifiano saat memimpin sidang. Ia menegaskan, “Ini baru tuntutan, saudara berdua denda Rp50 juta.” sambungnya menjelaskan kepada para terdakwa.

Baca Juga: 8 Terdakwa Perusakan Rumah Retret di Cidahu Sukabumi Divonis 5 Bulan Penjara

Hakim Teguh juga menjelaskan bahwa para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan. “Atas tuntutan ini saudara punya hak untuk mengajukan pembelaan,” ucapnya di hadapan kedua terdakwa.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Yuri, Doan Bachtiar, menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. “Kami juga ingin melakukan pembelaan dengan pledoi dua minggu yang mulia,” ujar Doan dalam persidangan. Namun, hakim memutuskan waktu pembacaan pledoi dilakukan satu minggu setelah pembacaan tuntutan, yakni Senin 17 November 2025.

“Yuri satu minggu juga, kita tunda satu minggu untuk acara pembelaan pada Senin depan tanggal 17 November 2025 jam 10.00. Harianto juga siapkan nota pembelaannya, nanti saudara berdua akan sidang kembali,” tutur Teguh.

Baca Juga: Jangan Kebablasan! Ini Dampak Tidur Terlalu Lama bagi Tubuh

Kedua terdakwa dijerat Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C undang-undang yang sama, serta Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 353 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum korban, Dasep Rahman Hakim, menilai tuntutan yang dibacakan JPU sudah proporsional sesuai peran masing-masing terdakwa. “Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, yang dilakukan JPU terkait tuntutan kedua terdakwa ini akan berbeda karena saya yakin JPU pun akan melihat korelasi keterkaitan dengan perbuatan mereka masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, paman korban, Iing (54), mengaku tuntutan terhadap terdakwa Yuri sudah sesuai. Namun, ia berharap hukuman terhadap pelaku utama, Harianto, bisa lebih berat. “Kalau untuk gojek itu (Yuri) mungkin setara lah, tapi saya pikir untuk pelaku utama si Hari itu saya rasa kurang lama, saya berharap di atas 10 tahun (hukumannya), karena kejahatan terhadap anak beda lagi kan hukumnya,” tegasnya.

Baca Juga: Aksi Pencuri Terekam CCTV di Pasar Palabuhanratu, Pedagang Keluhkan Keamanan Longgar

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Insiden penyiraman air keras itu menimpa YA (36) dan anaknya yang masih berusia 7 tahun, Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 07.15 WIB di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Saat itu, YA tengah mengantar anaknya ke rumah saudara sebelum berangkat bekerja.

Tanpa disangka, pelaku menyiramkan air keras ke arah korban lalu melarikan diri. YA mengalami luka bakar serius di hampir seluruh tubuhnya, sementara sang anak juga terkena percikan cairan berbahaya tersebut. Dari hasil penyelidikan, aksi nekat itu dilakukan karena pelaku dilanda cemburu setelah cintanya ditolak korban yang berbeda agama.

Korban dan pelaku diketahui berkenalan lewat media sosial sebelum peristiwa tragis itu terjadi.

Baca Juga: Warga Protes! Tarif Baru Buang Sampah di TPA Cimenteng Sukabumi Mahal: Tak Sesuai Perda

Ojol Mohon Ampunan ke Presiden Prabowo

Sebelumnya, Yuri atau dikenal dengan nama Yuride alias Darmo (47 tahun), seorang pengemudi Ojek Online (Ojol) asal Jakarta yang terseret kasus ini menyampaikan pesan haru lewat video berdurasi 6 menit 29 detik yang beredar di media perpesanan WhatsApp pada Minggu 9 November 2025.

Dalam video tersebut, Yuri mengaku sebagai seorang driver ojek online roda dua asal Jakarta. Ia menyampaikan permohonan kepada sejumlah pihak agar membantu dirinya menghadapi persoalan hukum yang disebutnya tidak sepenuhnya ia pahami. Sidang lanjutan sendiri dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

“Saya Yuride alias Darmo seorang driver ojek online roda dua dari Jakarta, memohon dengan kerendahan hati dari bapak Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Menteri HAM, dan khususnya yang paling saya hormati bapak Presiden, Prabowo Subianto, serta teman-teman aliansi ojek online Indonesia untuk sekiranya mau berbesar hati membantu saya atas permasalahan hukum yang saat ini sedang saya hadapi, yang mana saya juga adalah bagian dari korban kebohongan dan kejahatan pelaku utama penyiraman air keras yang bernama Harianto (Pelaku Utama),” ujar Yuri dalam video tersebut.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Ajak Warga Teladani Perjuangan Para Pahlawan

Yuri menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perencanaan kejahatan. Ia mengaku hanya mengenal pelaku utama, Harianto, melalui seorang sekuriti hotel di Jakarta bernama Qodir.

“Saya bersumpah sejujur-jujurnya, yang saya katakan yang sama sekali tidak bekerja sama dalam rencana kejahatan pelaku utama Harianto... saya hanya mengetahui tujuan pelaku ke Sukabumi untuk memperbaiki hubungan keharmonisan dengan kekasih bosnya yang telah memiliki anak, dan atas kebodohan dan kecerobohan saya, karena untuk urusan masalah anak saya tidak menolak dan tidak melakukan negosiasi ongkos atau jasa pengantaran,” tutur Yuri.

Dalam pengakuannya, Yuri juga mengeluhkan kondisi ekonomi dan keterbatasan pengetahuan hukum yang membuatnya sulit mencari pembelaan selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: Kisah Pahlawan Sukabumi, 3 Pilar Penegak Sang Saka di Bumi Priangan

“Saya dan istri hidup hanya berdua di Jakarta, dan karena minimnya pengetahuan istri tentang mencari pembelaan hukum atau bantuan hukum, serta keterbatasan ekonomi karena kami hidup di bawah garis kemiskinan, membuat saya dan istri sulit untuk mendapatkan pembelaan hukum,” katanya.

Selain meminta perhatian dari pejabat dan lembaga terkait, Yuri juga memohon maaf kepada keluarga korban. Ia menyebut tidak memiliki niat jahat dan hanya menjadi korban dari kebohongan pelaku utama.

“Teruntuk keluarga besar ibu Y (korban), saya memohon sujud maaf saya... saya bersumpah demi Allah saya tidak bekerja sama apalagi mengetahui niat kejahatan pelaku Harianto, dan keluarga besar ibu Y serta pengacara sekiranya dapat dan mau berbesar hati untuk membantu saya dalam proses sidang,” kata Yuri dalam video tersebut.

Baca Juga: Sekda Jabar: Sikap Pahlawan yang Tidak Berebut Jabatan Patut Diteladani

Ia juga berharap bisa segera pulang untuk kembali menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

“Saya memohon kepada orang-orang baik untuk mau membantu saya agar saya bisa pulang kembali kepada istri saya dan kembali memberikan tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga untuk istri dan anak saya, serta membantu ibu saya yang sedang sakit,” ucapnya.

Diketahui, Yuri merupakan satu dari dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap YA (36) dan anaknya MRA (7) di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Mei 2025 lalu. Sementara pelaku utama, Harianto, disebut memiliki motif asmara terhadap korban.

Baca Juga: Sukses Gelar Edukasi Asuransi, PNM Sukabumi dan BRI INSURANCE Wujudkan Nasabah Tangguh

Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran korban merupakan seorang ibu rumah tangga yang disiram cairan kimia hingga mengalami luka bakar serius. Sidang berikutnya pada Senin (10/11/2025) akan menjadi penentuan nasib hukum bagi kedua terdakwa.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini