Dipicu Cemburu, Harianto Akui Rencanakan Siram Air Keras ke Ibu dan Anak di Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Rabu 22 Okt 2025, 23:18 WIB
Dipicu Cemburu, Harianto Akui Rencanakan Siram Air Keras ke Ibu dan Anak di Sukabumi

Harianto (30) dan Yuri (47) terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak di Baros Kota Sukabumi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Rabu (22/10/2025) | Foto : Turangga

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang keempat kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak asal Kecamatan Baros Kota Sukabumi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Rabu (22/10/2025). Dalam persidangan itu, terdakwa utama, Harianto (30 tahun), menceritakan awal mula perbuatannya yang dipicu rasa cemburu dan amarah.

Pria asal Kalimantan ini mengaku malam sebelum kejadian, ia tidak bisa tidur di kamar hotelnya di Jakarta. Ia menatap layar ponsel yang memunculkan suatu rasa yang membuat dadanya sesak. Hubungannya dengan Yuliana Anggraeni (36 tahun) wanita yang ia sebut calon istri dan anak MRA (7 tahun), memang sudah lama renggang. Namun amarahnya memuncak setelah lama tak berjumpa.

“Saya kesal, marah. Hubungan sudah satu tahun tujuh bulan tapi tidak pernah bertemu,” kata Harianto di depan majelis hakim yang diketuai Teguh Arifiano, didampingi Miduk Sinaga dan Siti Yuristiya Akuan.

Baca Juga: Disidak, Proyek PT Bogorindo di Tenjojaya Sukabumi Belum Kantongi Izin Lengkap

Dari Facebook ke Sukabumi

Harianto mengaku, dalam puncak emosinya, ia mencari cara untuk menyadarkan Yuliana. Di media sosial Facebook, ia menemukan akun penjual bahan kimia. Awalnya stok air keras dikabarkan kosong, namun pagi harinya penjual itu kembali menghubungi dan menawarkan barang yang dicari.

“Kalau mau, ambil saja. Jadi saya COD di Cijantung,” ujarnya pelan.

Karena tak memiliki kendaraan, Harianto meminta tolong kepada tukang ojek bernama Yuri (47 tahun) yang dikenalkan oleh petugas keamanan hotel. Ia mengaku kepada Yuri hanya ingin pergi ke Sukabumi untuk menemui kekasihnya.

Di parkiran sebuah minimarket di kawasan Cijantung, keduanya menunggu hingga datang seseorang membawa botol cairan. Transaksi berlangsung cepat. Botol air keras itu dibelinya seharga Rp800 ribu.

Setelah transaksi, Harianto dan Yuri langsung berangkat ke Sukabumi. Saat tiba di wilayah Baros, Harianto berusaha mencari rumah Yuliana hanya bermodal ingatan lama dan foto-foto di ponselnya.

“Saya lihat ada sepeda kecil di depan rumah, sama seperti yang saya belikan dulu untuk anaknya. Saya kira itu rumahnya,” katanya.

Malam itu, mereka bermalam di penginapan. Kepada Yuri, Harianto berbohong bahwa cairan yang dibawanya adalah air bacaan dari dukun. “Katanya mau disiram ke korban supaya hubungan mereka membaik,” kata Yuri saat bersaksi.

Baca Juga: Sepak Bola Amputasi: Olahraga yang Menginspirasi dan Menyatukan Dunia Disabilitas.

Aksi Pagi Hari

Keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB, Harianto sudah menunggu di depan kompleks perumahan. Dua jam berlalu, hingga akhirnya ia melihat seorang wanita keluar mengendarai motor. Ia yakin itu Yuliana.

“Pas lewat, saya langsung siramkan air keras itu. Dia pakai helm,” ujar Harianto.

Cairan tersebut dituang dari kaleng bekas makanan kucing yang ditutup kain. Ia lalu meminta Yuri untuk mempercepat laju motor dan kabur ke arah Jakarta. Di dekat bandara, Harianto memberikan Rp1,5 juta kepada Yuri sebagai ongkos perjalanan.

Pengakuan Terdakwa Kedua

Yuri yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui niat jahat Harianto. Ia mengaku hanya diminta mengantar ke Sukabumi untuk urusan pribadi.

“Saya memang tukang ojek. Saya sama sekali tidak tahu kalau dia punya rencana seperti itu,” ujar Yuri di ruang sidang.

Menurutnya, Harianto pertama kali menghubunginya pada pagi 30 April 2025. Komunikasi singkat itu baru disusul ajakan ke Sukabumi pada malam harinya.

“Saya pikir dia cuma mau ketemu pacarnya. Saya tidak tahu kalau dia membawa air keras,” tutur Yuri.

Ia juga sempat khawatir dengan transaksi di Cijantung, namun Harianto meyakinkannya bahwa cairan itu digunakan untuk mendulang emas. Dalam perjalanan, Yuri hanya melihat botol air mineral dan kaleng makanan kucing yang disimpan di tas.

“Hari kejadian, saya fokus nyetir. Saya nggak lihat dia menyiram apa pun. Mata saya juga minus,” jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Hadiri Rapat di Kemendagri, Bahas Efisiensi Imbas Pemangkasan TKD

Usai kejadian, Yuri mengaku terkejut saat membaca berita bahwa seorang ibu dan anak disiram air keras di Sukabumi. Ia pun segera melapor kepada petugas keamanan hotel tempat ia mengenal Harianto.

“Saya minta tolong dicek CCTV dan identitasnya. Saya tidak mau dianggap terlibat,” tambahnya.

Jaksa menilai tindakan Harianto dilakukan dengan perencanaan matang, sementara Yuri dianggap turut membantu meski mengaku tak tahu maksud sebenarnya.

Sidang akan kembali digelar Rabu (29/10/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan, dilanjutkan pembelaan (pledoi) dan putusan.

Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak yang juga mengancam hukuman lima tahun penjara.

Berita Terkait
Berita Terkini