SUKABUMIUPDATE.com – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap delapan terdakwa kasus perusakan rumah singgah (vila) dan pembubaran retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Sidang putusan digelar di ruang sidang utama PN Cibadak pada Senin (10/11/2025) dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait, didampingi hakim anggota Alif Yunan Noviari dan Yahya Wahyudi.
Suasana persidangan berlangsung haru dan penuh emosi. Begitu pintu ruang tahanan dibuka, para terdakwa yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan peci hitam keluar dan langsung disambut salawat, pelukan, serta salam hangat dari puluhan warga yang memadati koridor pengadilan. Sejumlah warga bahkan mengabadikan momen tersebut dengan ponsel mereka.
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana enam bulan dikurangi masa tahanan.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kedelapan Kasus Cidahu Sukabumi, Ini Perannya
Majelis menyatakan kedelapan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perusakan, namun tidak menemukan adanya unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) sebagaimana sempat dikaitkan publik pada awal kasus.
Kuasa hukum terdakwa dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), Abdullah, menyambut putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan tindakan intoleransi, melainkan kesalahpahaman antara pemilik vila dan warga sekitar.
"Iya, betul divonis lima bulan. Dari awal sudah kami sampaikan, berdasarkan dakwaan, eksepsi, dan keterangan saksi, tidak ada tindakan frontal terhadap non-muslim," jelas Abdullah kepada sukabumiupdate.com seusai persidangan
Ia menambahkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan juga menegaskan tidak adanya motif intoleransi.
"Dan kebetulan pas dijelaskan barusan didalam putusan dan menimbang itu bahwa kita sepakat bahwa itu bukan dari intoleran, tapi itu murni kesalahfahaman antara pemilik vila tersebut dengan pihak masyarakat, jadi diduga ini pun hanya spontanitas tidak terencana dan makanya hari ini vonis mungkin di angka 5 bulan," jelasnya.
Abdullah menegaskan bahwa dari seluruh dakwaan, yang terbukti hanyalah perusakan tanpa unsur kebencian atau diskriminasi.
"Tidak ada, yakinkan tidak ada, hasil pembuktian alat saksi dan itu tidak ada tidak ada," kata dia.
Adapun para terdakwa yang menjalani sidang putusan tersebut terdiri dari beberapa perkara terpisah:
- 266/Pid.B/2025/PN Cibadak: Encep Mulyana, Ence Mulyana, dan Edi Hermawan
- 267/Pid.B/2025/PN Cibadak: Hendi dan Muhammad Daming
- 268/Pid.B/2025/PN Cibadak: Sabilil Muttaqin dan Risman Nurhadi
- 273/Pid.B/2025/PN Cibadak: Yudiansyah
Menanggapi jalannya sidang, Abdullah memberikan apresiasi kepada pihak JPU yang dinilainya bekerja profesional selama proses persidangan.
"Kalau sikap jaksa hari ini kalau dilihat dari tupoksinya, penjelasan diawalpun bahwa profesional dan luar biasa hari ini," tandasnya.





