Ngamuk ke Pelaku, Korban Penyiraman Air Keras di Sukabumi Ungkap Derita dan Biaya Ratusan Juta

Sukabumiupdate.com
Senin 06 Okt 2025, 18:32 WIB
Ngamuk ke Pelaku, Korban Penyiraman Air Keras di Sukabumi Ungkap Derita dan Biaya Ratusan Juta

Y single mom warga Sukabumi. Bersama anaknya menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan kekasih (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (6/10/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan kesaksian dari korban, anak korban, serta seorang saksi fakta yang merupakan paman korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukabumi menghadirkan tiga saksi tersebut untuk menguatkan dakwaan terhadap dua terdakwa berinisial H dan Y. Dalam sidang, JPU juga menampilkan sejumlah barang bukti berupa foto luka korban, helm yang dikenakan saat kejadian, dan kaleng berisi cairan kimia yang digunakan pelaku untuk menyiram. Kedua terdakwa Hari dan Yuri juga turut hadir di persidangan.

Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, menjelaskan bahwa keterangan saksi korban menjadi bagian penting dalam mengurai kronologi dan dampak perbuatan terdakwa. “Hari ini emang agenda terkait saksi korban dan fakta di mana JPU menghadirkan dua orang saksi korban dan satu saksi fakta yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa,” ujarnya saat diwawancarai sukabumiupdate.com usai persidangan.

Baca Juga: Bertemu Mensos, Wali Kota Sukabumi Bahas Pengentasan Kemiskinan dan Sekolah Rakyat

Ia menambahkan, “Pada intinya kesaksian korban menjelaskan hal-hal yang mereka alami sendiri dan mereka rasakan. Terutama saksi korban ibu Y menerangkan kronologis perkara, kejadian perkara, dan dampak dari perbuatan terdakwa.”

Dalam ruang sidang, suasana sempat tegang ketika korban Y meluapkan emosinya saat melihat terdakwa. Dasep mengatakan, “Ya memang pada sidang hari ini, saksi korban sempat histeris meluapkan emosi yang artiannya kok ada orang yang tega seperti itu, padahal belum pernah ketemu tapi melakukan kekejian seperti itu. Makanya ekspresi yang dikeluarkan korban jadi atensi majelis hakim untuk memutus perkara dengan seterang-terangnya untuk memperlihatkan bahwa beliau ini betul-betul korban yang dilakukan terdakwa.”

Usai sidang, sukabumiupdate.com mewawancara korban Y. ia mengaku kondisinya mulai membaik, namun masih menjalani pengobatan rutin. “Sekarang alhamdulillah membaik tapi belum sepenuhnya karena masih harus pengobatan harian, mingguan. Saya juga mau operasi keempat, soalnya sudah tiga kali operasi,” kata Y.

Baca Juga: Green Action PLN Indonesia Power UBP JPR di Pantai Muara Cimandiri Sukabumi

Ia menjelaskan, tiga operasi sebelumnya difokuskan untuk pemulihan luka bakar berat di tubuh dan wajahnya. “Yang kesatu dan kedua operasi pembersihan badan, ketiga fokus di wajah, yang keempat juga masih di wajah,” ujarnya.

Y mengungkapkan bahwa biaya pengobatan yang sudah dikeluarkan mencapai lebih dari Rp100 juta. “Kalau untuk nominal sudah lebih dari Rp100 juta, cuma alhamdulillah dibantu Dinsos dan Pemkot. Besar harapan saya operasi nggak cukup tiga sampai lima kali, besar harapan saya masih dibantu karena operasi ini nggak bisa di-cover mana pun,” tuturnya.

Tak hanya dirinya, sang anak juga masih membutuhkan penanganan medis lanjutan. “Kalau anak harusnya dia kan ada luka di kepala, harus operasi plastik juga. Dia lebih ke bagian dekat rambut, itu sudah pasti ratusan juta,” imbuh Y.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Gerakan Rp 1.000 per Hari Bersifat Sukarela

Korban berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya bagi pelaku. “Semoga diadili sebaik mungkin sesuai perbuatannya. Saya makasih kepada Pak Dasep sudah dibantu,” ungkapnya dengan suara bergetar.

Dalam sidang tersebut, saksi fakta bernama Iing, paman korban, juga dihadirkan untuk memberi keterangan terkait upaya pertolongan setelah kejadian. Ia menceritakan bagaimana dirinya mengevakuasi ibu dan anak itu ke Rumah Sakit Bunut sesaat setelah penyiraman air keras terjadi.

Kuasa hukum korban turut mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kota Sukabumi. “Saya sangat apresiasi sekali terhadap Unit PPA Pemda Kota Sukabumi dalam hal ini memberikan atensi yang luar biasa terhadap korban. Datang ke rumah korban, memonitoring proses penyembuhan luka korban. Saya juga sangat apresiasi Dinsos Kota memperhatikan hal-hal tersebut berdampingan dengan Unit PPA,” ucap Dasep.

Baca Juga: Ortu Siswa SD di Sukaraja Sukabumi Keluhkan Menu MBG Yang Bau dan Berulat

Sidang berjalan kondusif hingga akhir. JPU memastikan dakwaan terhadap kedua terdakwa tetap sama, dan sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Rabu pekan depan (15/10/2025). dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini