SUKABUMIUPDATE.com - Kuasa hukum korban penyiraman air keras di Baros, Kota Sukabumi, Dasep Rahman Hakim, menanggapi video pernyataan terdakwa yang beredar di media sosial. Dalam video berdurasi 6 menit 29 detik itu, terdakwa yang merupakan seorang driver ojek online menyampaikan permohonan maaf dan harapan agar mendapat keringanan hukuman.
Menanggapi hal tersebut, Dasep menjelaskan bahwa selama proses hukum berjalan, pihak keluarga korban sebenarnya sudah menunjukkan sikap maaf secara moral
“Sewaktu perkara dalam tahap penyidikan Polresta Sukabumi, istri terdakwa Yuri beserta penasehat hukumnya sempat berkunjung ke keluarga korban untuk memohonkan maaf atas kehilapan suaminya. Korban dan keluarga secara moril memaafkan hal tersebut,” ujar Dasep saat dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Minggu (9/11/2025).
Baca Juga: Suara Dibalik Jeruji, Terdakwa Ojol Dalam Kasus Penyiraman Air Keras di Baros Sukabumi Minta Ampunan
“Tetapi karena ini sudah diproses secara hukum, biar hukum yang menimbang sejauh mana kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Yuri. Itu yang disampaikan korban penyiraman air keras, ibu Y pada waktu itu,” sambungnya.
Korban, Y, mengungkapkan penderitaan yang ia alami pasca peristiwa penyiraman air keras tersebut. “Dari akibat penyiraman air keras itu saya lebih menderita, cacat permanen di bagian wajah, dada, paha, dan tangan. Harus operasi berulangkali, sampai sekarang pun belum sembuh. Ditambah anak saya menderita cacat permanen di punggung dan kepala,” ujar Y.
Y menambahkan bahwa kehidupannya semakin berat sejak peristiwa itu. “Kalau berbicara kesusahan, saya juga lebih susah hidup sebatang kara dengan anak, ditambah lagi penderitaan luka bakar akibat penyiraman air keras, dimana saya berbulan-bulan tidak bisa bekerja dan tidak bisa menafkahi anak,” sambungnya.
Baca Juga: Perempuan Sukabumi Meninggal dalam Mobil Travel Diduga Akibat Sakit Lambung
Dasep menegaskan, proses hukum yang kini berlangsung di Pengadilan Negeri Sukabumi merupakan tahap pembuktian dan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan terdakwa.
“Proses hukum di PN Sukabumi atas nama terdakwa Yuri adalah proses dimana terdakwa dihadapkan di meja persidangan untuk diukur kesalahannya oleh majelis hakim sejauh mana perbuatannya tersebut," ucapnya.
"Dan saya pun yakin tidak akan sama vonis hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada dua terdakwa tersebut. Majelis hakim akan menimbang peran dan perbuatan mereka masing-masing,” pungkasnya.



