SUKABUMIUPDATE.com - Kondisi terbaru YA (36), ibu tunggal korban penyiraman air keras di Sukabumi, sungguh memprihatinkan. Luka permanen akibat kejadian tersebut membuatnya harus menjalani operasi besar, sementara anaknya MRA (7) tumbuh dengan bekas luka di kepala yang menurunkan kepercayaan dirinya.
Iing (54), paman korban, menyampaikan bahwa keponakannya kini harus berjuang keras memulihkan diri sekaligus tetap bekerja untuk menghidupi anak semata wayangnya. Menurutnya, sang ibu mengalami kerusakan serius di bagian hidung dan bibir, sehingga membutuhkan tindakan medis dengan biaya cukup besar.
“Kalau rasa sakitnya sudah nggak, tapi cacatnya permanen. Anaknya jadi minder karena kepalanya pitak di bagian belakang. Untuk ibunya, harus dioperasi lagi karena napasnya terganggu dan bibirnya sobek ke atas,” ujar Iing saat ditemui Sukabumiupdate.com usai persidangan di PN Kota Sukabumi, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Kasus Penyiraman Air Keras Ibu dan Anak di Baros Sukabumi
Meski dalam kondisi fisik yang berat, korban disebut tetap berusaha bangkit. “Alhamdulillah ibunya sudah mulai beraktivitas lagi, masih diterima di tempat kerjanya meski dengan keadaan seperti itu,” tambahnya.
Beban terbesar keluarga saat ini adalah biaya pengobatan. Operasi hidung sebelumnya sudah menghabiskan hampir Rp20 juta, dan jika perawatan harus dilanjutkan ke luar negeri seperti Singapura, biayanya akan jauh lebih besar.
“Dari mana (biaya) gitu, dia kan single parent. Rumah pun masih cicilan. Mungkin nanti ada tuntutan perdata lewat pengacara,” jelas Iing.
Dakwaan Berlapis
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Syahbana mendakwa dua terdakwa, Yuri (47) dan Hari (30), dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana serta pasal perlindungan anak.
Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, menilai dakwaan tersebut sudah maksimal. Ia mengapresiasi langkah jaksa yang dinilainya sangat berhati-hati namun tegas. “Kami menunggu kejelasan hukum. Dakwaan ini sangat maksimal sekali, jaksa menerapkan pasal berlapis yang sangat protektif,” kata Dasep.
Di persidangan, terdakwa Yuri sempat membantah keterlibatannya dengan alasan hanya berperan sebagai joki yang disewa. Namun Dasep menegaskan bantahan tersebut tidak bisa serta-merta dipercaya. “Bantahan pribadi terdakwa silakan saja, tapi keyakinan jaksa bisa dibuktikan nanti di persidangan,” tegasnya.
Yang membuat keluarga korban kecewa, hingga kini tidak ada itikad baik dari keluarga kedua terdakwa untuk membantu biaya pengobatan. “Tidak ada itikad baik sama sekali, baik dari keluarga Yuri maupun Hari,” ujar Dasep.
Meski begitu, keluarga masih bersyukur karena Pemkot Sukabumi melalui dinas sosial ikut turun tangan memberikan bantuan dan pendampingan. “Alhamdulillah Pemkot Sukabumi ikut membantu fasilitasi,” imbuhnya.
Sidang akan kembali digelar pekan depan, Senin (6/10/2025) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum, termasuk korban serta saksi yang berada di lokasi kejadian.