Vonis Kasus Penyiraman Air Keras kepada Ibu dan Anak di Baros: Pelaku 7 Tahun, Ojol 1 Tahun 10 Bulan
Barang bukti seperti dua unit handphone, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu motor Honda Vario dirampas untuk negara.
Barang bukti seperti dua unit handphone, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu motor Honda Vario dirampas untuk negara.
“Kami hadir di sini sebagai bentuk solidaritas dan support, kami tidak memilih pihak mana pun,” ujar Hendra kepada sukabumiupdate.com di halaman pengadilan usai sidang tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Syahbana A. Harahap membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, Harianto (30) sebagai pelaku utama, dan Yuri (47), pengemudi ojek online yang berperan sebagai joki.
Dasep menjelaskan bahwa selama proses hukum berjalan, pihak keluarga korban sebenarnya sudah menunjukkan sikap maaf secara moral.
Yuri mengaku sebagai seorang driver ojek online roda dua asal Jakarta. Ia menyampaikan permohonan kepada sejumlah pihak agar membantu dirinya menghadapi persoalan hukum yang disebutnya tidak sepenuhnya ia pahami.
Dalam ruang sidang, suasana sempat tegang ketika korban Y meluapkan emosinya saat melihat terdakwa