Program Hibah Air Minum dan Sambungan Gratis PDAM Sukabumi, Ini Penjelasan PDAM TJM

Sukabumiupdate.com
Minggu 08 Feb 2026, 17:40 WIB
Program Hibah Air Minum dan Sambungan Gratis PDAM Sukabumi, Ini Penjelasan PDAM TJM

Direktur Utama Perumdam TJM Sukabumi, M Kamaludin Zen, di Kantor Perumda, Kamis (3/10/2024) | Fot : sukabumiupdate

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah aduan masyarakat terkait Program Hibah Air Minum PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi periode 2019 hingga 2023 mendapat penjelasan dari berbagai pihak. Tenaga Ahli Humas dan Hukum PDAM Tirta Jaya Mandiri,Kompol (Purn.) Sunarya Ishak, S.H,M.H. yang didampingi oleh Muhammad Saleh Arif, S.H menegaskan bahwa program hibah tersebut merupakan skema bantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan mekanisme yang ketat dan berbasis hasil verifikasi lapangan oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.

Sunarya menjelaskan, program hibah air minum hingga tahun 2023 menyasar seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam cakupan pelayanan PDAM. Namun, hibah tersebut tidak seluruhnya dialokasikan untuk program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Hibah tersebut tidak semua ke program MBR, ada yang ke tanah, ada sosialisasi, ada pengadaan barang,” ujarnya berdasarkan hasil penelusuran atas aduan masyarakat kepada sukabumiupdate.com, Minggu (8/2/2026).

Ia menuturkan, nama-nama calon penerima hibah yang diajukan melalui survei PDAM akan kembali diverifikasi oleh konsultan independen yang ditunjuk Kementerian PUPR. Verifikasi dilakukan langsung di lapangan dengan mendatangi satu per satu calon penerima untuk memastikan status eligibilitas. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya data calon penerima yang tidak memenuhi ketentuan. “Setelah dicek, nama-nama yang dilampirkan di surat tidak ada dalam daftar yang diverifikasi oleh konsultan verifikasi Kementerian PUPR,” kata Sunarya.

Baca Juga: Psikolog KPAI: Dugaan Child Grooming Cikgu Ucan Perlu Dilihat dari Pola Perilaku

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen dan data lapangan, terdapat 28 nama calon penerimayang dinyatakan ineligible atau tidak memenuhi syarat sesuai kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kementerian. Kondisi tersebut menyebabkan biaya pemasangan tidak dapat diganti melalui skema hibah pusat.

Sunarya menegaskan bahwa skema hibah atau dana talangan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR hanya dibayarkan berdasarkan hasil eligibilitas di lapangan. “Program hibah atau dana talangan kementerian keuangan dan PUPR dibayar berdasarkan hasil eligibel di lapangan. Kalau tidak eligibel, semua tidak diganti karena tidak sesuai dengan juklak dan juknis kementerian,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa data penerima hibah dari tahun 2019 hingga 2023 tercatat lengkap dan dapat ditelusuri. Berdasarkan pengecekan satu per satu, nama-nama yang dipersoalkan dalam aduan masyarakat tidak tercantum dalam hasil verifikasi konsultan maupun BPKP Provinsi Jawa Barat. “Nama-nama penerima hibah tersebut diajukan berdasarkan survei PDAM, ketika diverifikasi oleh konsultan setelah dipasang, mereka mendatangi satu per satu calon penerima hibah tersebut untuk menentukan apakah eligibel atau tidak diterima,” jelasnya.

Baca Juga: Reses Loka Tresnajaya di Manggis Hilir Desa Benda, UMKM Jadi Fokus Penguatan Ekonomi

Terkait mekanisme keuangan, Sunarya memaparkan bahwa dana hibah yang dinyatakan memenuhi syarat akan diganti ke pemerintah daerah sesuai jumlah pelanggan yang benar-benar terpasang dan masuk ke kas pemerintah daerah sebagai dana talangan. Dana tersebut kemudian diteruskan ke kas PDAM sebagai penyertaan modal. Ia menegaskan pula bahwa pada tahun 2024 dan 2025 program yang berjalan bukan lagi hibah, melainkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk perluasan jaringan dan investasi.

Secara khusus, Sunarya menyinggung program MBR tahun 2020 di wilayah Desa Sukamaju, Kampung Pasirpogor. Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian PUPR, data lapangan dinyatakan ineligible atau tidak masuk kriteria Sambungan Rumah (SR) MBR sehingga tidak dapat diganti oleh Kementerian Keuangan dan menjadi beban PDAM. Selain itu, setelah sambungan terpasang, sebagian warga menolak membayar jaminan dua bulan rekening serta biaya bulanan pemakaian air karena menganggap tidak ada biaya pemakaian air, meskipun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.

Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi, Hj. Mohammad Kamaludin Zen, S.H, M.M menyampaikan bahwa ke depan PDAM tetap berkomitmen memperluas layanan air bersih kepada masyarakat melalui skema mandiri yang didanai langsung oleh PDAM. “Ke depan kita akan tetap berikan kepada masyarakat mandiri, tapi dari dana PDAM gratis pemasangan. Tahun ini jumlahnya rencana 3.000, yang sudah terealisasi baru 100 sampai 200,” ungkapnya.

Baca Juga: Bos BGN: Anak Putus Sekolah Karena Tak Ada Uang Jajan, MBG Jadi Penyelamat

Ia menambahkan, program sambungan gratis tersebut direncanakan berjalan hingga Desember 2026. “Programnya sampai Desember 2026 kita menyediakan anggaran untuk 300, tinggal masyarakatnya siap atau tidak,” ujarnya.

Adapun mekanisme pendaftaran sambungan air bersih, menurut Kamaludin, dilakukan secara sederhana melalui kantor cabang PDAM masing-masing. “Teknisnya ke cabang masing-masing saja daftar, itu hanya membawa KTP aja dengan jaminan satu bulan akhir,” jelasnya.

Saat ini, Kamaludin menyebut jumlah pelanggan PDAM Kabupaten Sukabumi telah mencapai lebih dari 60.500 pelanggan dan akan terus ditingkatkan seiring dengan perluasan jaringan serta program pelayanan air bersih bagi masyarakat. (Adv)

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini