Vonis Kasus Penyiraman Air Keras kepada Ibu dan Anak di Baros: Pelaku 7 Tahun, Ojol 1 Tahun 10 Bulan
Barang bukti seperti dua unit handphone, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu motor Honda Vario dirampas untuk negara.
Barang bukti seperti dua unit handphone, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu motor Honda Vario dirampas untuk negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizki Syahbana A. Harahap membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa, Harianto (30) sebagai pelaku utama, dan Yuri (47), pengemudi ojek online yang berperan sebagai joki.