Lamaran Ditolak karena Beda Agama, Sidang Kasus Ibu dan Anak di Sukabumi Korban Air Keras

Sukabumiupdate.com
Senin 06 Okt 2025, 17:19 WIB
Lamaran Ditolak karena Beda Agama, Sidang Kasus Ibu dan Anak di Sukabumi Korban Air Keras

Ibu dan anak di sukabumi jadi korban penyiraman air keras (Sumber: sukabumiupdate)

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Y (36 tahun) single mom dan anaknya kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (6/10/2025). Agenda sidang kali menghadirkan keterangan saksi korban yaitu dari ibu, anak, serta keluarga korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukabumi menghadirkan ketiga saksi tersebut untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kuasa hukum korban, Dasep Rahman Hakim, menjelaskan kesaksian ini menjadi bagian penting dalam mengungkap motif dan kronologi kasus.

“Hari ini emang agenda terkait saksi korban dan fakta di mana JPU menghadirkan dua orang saksi korban dan satu saksi fakta yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa,” ujar Dasep kepada sukabumiupdate.com usai persidangan.

Baca Juga: Ortu Siswa SD di Sukaraja Sukabumi Keluhkan Menu MBG Yang Bau dan Berulat

Menurutnya, kesaksian korban menjadi bukti kuat atas penderitaan yang mereka alami akibat aksi penyiraman air keras. “Pada intinya kesaksian korban menjelaskan hal-hal yang mereka alami sendiri dan mereka rasakan. Terutama saksi korban ibu Y menerangkan kronologis perkara, kejadian perkara, dan dampak dari perbuatan terdakwa,” sambungnya.

Dalam ruang sidang, JPU turut menghadirkan sejumlah barang bukti berupa foto luka korban, helm yang dikenakan saat kejadian, serta kaleng berisi cairan kimia yang digunakan pelaku untuk menyiram. Melalui foto tersebut, majelis hakim dan jaksa dapat melihat bekas luka yang diderita korban di bagian wajah, dada, paha, dan tangan. Sedangkan anak korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan tangan.

Selain dua saksi korban, persidangan juga menghadirkan saksi fakta bernama Iing, paman korban. Dalam kesaksiannya, ia menceritakan perannya sebagai orang yang pertama kali menolong ibu dan anak tersebut usai kejadian.

Baca Juga: 5 Spot Epic Indonesia Buat 'Night-Gazing' Lihat Fenomena Supermoon 7 Okt 2025!

“Saksi fakta dari pamannya sendiri, Pak Iing, menjelaskan sebagai paman korban yang menolong waktu kejadian membawa korban ibu Y dan anaknya ke Rumah Sakit Bunut,” kata Dasep.

Kesaksian ibu korban turut mengungkap awal mula perkenalan dengan terdakwa Hari, yang bermula dari komunikasi di media sosial terkait penawaran produk properti. Seiring waktu, hubungan itu berubah menjadi intens hingga pelaku mengajak korban menikah.

Penolakan korban karena perbedaan keyakinan diduga menjadi pemicu munculnya niat jahat terdakwa. Setelah penolakan tersebut, terdakwa Hari disebut mulai mengirimkan ancaman dan teror melalui pesan WhatsApp, bahkan terus mengganti nomor telepon.

Baca Juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik Kota Sukabumi, Ayep Zaki Panggil Panitia OsteoRun Usai Kisruh

Aksi itu berpuncak pada peristiwa penyiraman air keras pada 1 Mei 2025 di Jalan Sudajaya, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, yang menyebabkan ibu dan anak mengalami luka bakar berat.

Kuasa hukum korban juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan dari pemerintah daerah. “Saya sangat apresiasi sekali terhadap Unit PPA Pemda Kota Sukabumi dalam hal ini memberikan atensi yang sangat luar biasa terhadap korban. Datang ke rumah korban, memonitoring proses penyembuhan luka korban. Saya juga sangat apresiasi Dinsos Kota memperhatikan hal-hal tersebut berdampingan dengan Unit PPA,” ucap Dasep.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sukabumi berlangsung kondusif hingga selesai. Jaksa memastikan dakwaan terhadap terdakwa Hari dan Yuri tetap sama seperti sebelumnya. “Dakwaan tetap masih sama, cuma agenda minggu depan ada saksi fakta yang belum diperiksa di persidangan. Mungkin agenda selanjutnya mendengarkan saksi tersebut,” kata Dasep menambahkan.

Baca Juga: Eskalasi Global Pasca Insiden Armada Sumud Flotilla, Fokus Spanyol dan Deportasi

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Rabu pekan depan (15/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini