Warga Protes! Tarif Baru Buang Sampah di TPA Cimenteng Sukabumi Mahal: Tak Sesuai Perda

Sukabumiupdate.com
Senin 10 Nov 2025, 15:27 WIB
Warga Protes! Tarif Baru Buang Sampah di TPA Cimenteng Sukabumi Mahal: Tak Sesuai Perda

Kegiatan CLS, komunitas sosial dan lingkungan di Caringin Kabupaten sukabumi (Sumber: dok cls)

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan terbaru pemerintah daerah soal mekanisme dan tarif baru TPA (tempat pembuangan akhir) sampah cimenteng di Ciangsana Cikembar Kabupaten Sukabumi diprotes warga. Para pegiat lingkungan menyoroti kebijakan tarif baru yang berlaku di kawasan tersebut, dinilai mahal dan tak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi, termasuk infrastruktur buruk menuju akses ke titik buang sampah baru untuk umum di TPA tersebut.

Protes ini dilayangkan CLS (Cipta Lingkungan Sehat), komunitas lingkungan dan sosial di Desa Caringin Kulon Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, secara terbuka lewat akun media sosialnya, Minggu 9 November 2025. CLS yang selama ini menjadi tulang punggung kebersihan lingkungan di Desa Caringin Kulon dan sekitarnya, terkejut dengan kebijakan baru tarif dan mekanisme di TPA Cimenteng milik pemerintah daerah di Ciangsana Cikembar Kabupaten Sukabumi.

Ada 4 poin utama yang diulas dan menjadi keberatan CLS atas kebijakan baru pemkab Sukabumi soal mekanisme dan tarif buang sampah di TPA Cimenteng Ciangsana. DaAlam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, CLS menyampaikan protes dan keberatan atas kebijakan pelayanan pembuangan sampah yang diterapkan di TPA tersebut.

Baca Juga: Kisah Pahlawan Sukabumi, 3 Pilar Penegak Sang Saka di Bumi Priangan

Berikut isi surat protes tersebut, selengkapnya;

Selama ini, kami dari CLS menjalankan kegiatan sosial lingkungan berupa pengangkutan, pengelolaan, dan edukasi masyarakat terkait sampah secara mandiri dan swadaya Namun, pada saat melakukan pembuangan sampah ke TPA Ciangsana, kami menghadapi kendala sebagai berikut:

1. Petugas di lapangan tidak mengizinkan kendaraan operasional CLS yang melakukan pembuangan dengan sistem harian untuk membuang ke ares pabrik DRF (Dry Refuse Fuel)
2. Kami justru diarahkan untuk membuang ke area belakang TPA yang kondisinya sangat buruk dan berlumpur parah, hingga menyebabkan kendaraan operasional kami sering terjebak dan mengalami kerusakan.
3. Ketentuan bahwa pembuangan ke pabrik DRF hanya diperbolehkan untuk peserta berbayar bulanan sangat memberatkan bagi kami, karena komunitas CLS bersifat sosial, bukan komersial
4. Sementara, untuk mengikuti sistem bulanan, biaya yang ditetapkan cukup tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan komunitas sosial seperti kami
Dengan ini, kami memohon kebijakan khusus dari DLH agar Komunitas sosial seperti CLS tetap diperbolehkan membuang ke pabrik DRF, tanpa harus terikat sistem pembayaran bulanan. Atau, jika harus mengikuti sistem bulanan, biaya dapat dikurangi atau diberikan keriangan khusus bagi komunitas sosial yang membantu pelayanan lingkungan.
Kami percaya DLH memiliki perhatian besar terhadap gerakan masyarakat yang turut menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Kami berharap surat ini menjadi bahan pertimbangan agar kegiatan pelayanan sampah masyarakat setap berjalan lancar tanpa hambatan di lapangan.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Ajak Warga Teladani Perjuangan Para Pahlawan

Kepada sukabumiupdate.com, sekretaris CLS, Qusyaeri menjelaskan secara lebih detial uraian dari urat protes tersebut. Ia menjelaskan bahwa CLS membuang sampah ke TPA Ciangsana sebanyak ±3 m³ per kali buang, dengan frekuensi sekitar 8 kali dalam sebulan.

Menurut dia, dengan tarif baru Rp 75.000 / m³. Biaya bulanan total yang harus dikeluarkan CLS mencapai Rp 1.800.000 per bulan. “Sedangkan menurut Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2016, tarif pembuangan langsung ke TPA ditetapkan Rp 20.000 per m³, dan Rp 10.000 per m³ / km bila memakai jasa angkut petugas TPA”, jelasnya.

“Artinya, tarif Rp 75.000 per m³ yang diterapkan sekarang jauh di atas dasar perda (lebih dari 3× lipat),” sambung Qusyaeri, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Warga Minta Perbaikan Jalan Poros Tegalbuleud Sukabumi, UPTD PU: Sudah Diajukan

Untuk itu CLS melayangkan protes, keberatan dengan tarif baru tersebut. Pertama karena tarif itu tidak sesuai dengan ketentuan perda terakhir yang tersedia publik; Kedua, Jika tarif tersebut hasil kebijakan internal atau kesepakatan non-resmi, seharusnya ada dasar penetapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi atau pengelola TPA Ciangsana; ketiga, Apabila biaya operasional (BBM, tenaga kerja, alat berat di TPA) dijadikan dasar kenaikan, maka seharusnya ada penyesuaian tarif resmi melalui Perbup atau surat keputusan DLH.

Sementara kondisi faktual di lapangan (TPA Ciangsana), lanjut Qusyaeri CLS rutin membuang sampah hasil pengumpulan masyarakat ke TPA Ciangsana, namun pada pembuangan terakhir, petugas melarang CLS membuang sampah di area pabrik DRF, padahal area tersebut.

“Padahal lokasi tersebut (lokasi lama) lebih proper (layak) untuk aktivitas bongkar muat sampah. Karena akses jalan yang lebih baik dan aman bagi kendaraan angkut juga digunakan juga oleh pihak lain untuk kegiatan serupa,” bebernya.

Baca Juga: Geyser Cisolok Sukabumi Kembali Ramai Dikunjungi Wisatawan Pasca Diterjang Banjir

Saat kebijakan baru berlaku, CLS mungkin juga warga umum lainnya justru diarahkan membuang ke area belakang TPA, dengan kondisi jalan rusak dan akses sangat sulit. Ini menambah bebas CLS, karena menghadapi risiko kerusakan kendaraan serta medan yang membahayakan dan memperlambat pekerjaan.

“Kebijakan pemindahan lokasi pembuangan tanpa alasan yang jelas dan tanpa perlakuan yang setara dengan pihak lain (seperti pabrik DRF atau pengelola lain) berpotensi diskriminatif terhadap komunitas sosial,” tegasnya.

CLS, menurut Qusyaeri sebagai pengelola sosial berbasis masyarakat, tidak memiliki kekuatan finansial dan operasional seperti perusahaan besar. Sehingga setiap perubahan lokasi dan akses berimbas langsung pada biaya BBM meningkat; waktu kerja lebih lama; beban fisik dan risiko bagi petugas lapangan; penurunan efektivitas pelayanan sampah di wilayah pelosok.

Baca Juga: Inilah Hak dan Kewajiban Penerima Gelar Pahlawan: Ada Tunjangan bagi Ahli Waris

“CLS memohon perlakuan yang adil, peninjauan kembali tarif dan lokasi pembuangan, serta kemitraan resmi dengan DLH Kabupaten Sukabumi agar kegiatan CLS diakui sebagai bagian dari program pemerintah dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com masih berusaha mengkonfirmasi keberatan CLS atas kebijakan baru mekanisme dan tarif buang sampah di TPA Ciangsana, kepada pemerintah daerah (DLH).

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini