Tabir dugaan korupsi dana desa di Desa Karangtengah, Cibadak, Sukabumi, kian terbuka. Mantan Kepala Desa, Gerry Imam Sutrisno, diduga menyelewengkan dana BLT Desa senilai Rp1,35 miliar untuk kepentingan pribadi, mulai dari modal nyaleg Pemilu 2024 hingga membeli aset dan membiayai kebutuhan sehari-hari.
Dana yang seharusnya diterima warga justru tidak disalurkan, bahkan diduga ditutup dengan laporan fiktif dan pemalsuan tanda tangan penerima manfaat. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup. Polres Sukabumi menegaskan komitmennya menindak tegas korupsi yang merugikan masyarakat kecil.