Paripurna DPRD Sukabumi: Infrastruktur, PPPK, dan Prioritas Anggaran 2026 Jadi Sorotan Utama

Sukabumiupdate.com
Rabu 06 Agu 2025, 15:22 WIB
Paripurna DPRD Sukabumi: Infrastruktur, PPPK, dan Prioritas Anggaran 2026 Jadi Sorotan Utama

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, menyampaikan tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama di ruang sidang DPRD pada Rabu (6/8/2025).

Agenda pertama adalah penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Adapun yang kedua, penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Bupati Sukabumi Asep Japar mengapresiasi masukan dari seluruh fraksi. Ia menyebut usulan dan catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam menyempurnakan perubahan APBD 2025. "Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dilakukan secara nyata, di antaranya dengan memanfaatkan teknologi informasi, media sosial, serta pendataan dan pengelolaan potensi daerah secara lebih baik," ujar dia.

Baca Juga: PAD Naik Rp 30,6 M Tapi Belum Optimal, Hera Pertanyakan Pengelolaan APBD Sukabumi

Asep pun menjelaskan adanya peningkatan pada pos belanja pegawai dalam perubahan APBD. "Belanja daerah naik karena kebijakan pengangkatan PPPK dan tunjangan setara PNS. Infrastruktur juga harus tuntas tepat waktu agar tidak bergeser ke tahun berikutnya," katanya.

Tak hanya itu, Asep menekankan pentingnya pelaksanaan belanja modal, khususnya untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan, dan bangunan. Ia berharap pelaksanaannya dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran. "Perubahan APBD ini juga mengakomodasi program-program yang sejalan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," ucapnya.

Dalam agenda kedua, Asep menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta diselaraskan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Fokus tahun 2026, menurutnya, adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat, pelaksanaan standar pelayanan minimal, dan program prioritas daerah.

Meski demikian, ia mengakui dokumen KUA-PPAS 2026 masih bersifat sementara. Pasalnya, Peraturan Presiden mengenai rincian APBN 2026 dan informasi alokasi transfer ke daerah belum diterbitkan. "Angka-angka dalam dokumen masih mengacu pada realisasi tahun-tahun sebelumnya dan akan disesuaikan setelah dokumen resmi APBN 2026 ditetapkan," kata Asep.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan bahwa jawaban Bupati telah diterima dan akan segera dibahas lebih lanjut. "Secara normatif, Bupati sudah menyampaikan jawaban. Tahap selanjutnya, fraksi-fraksi dan komisi akan melakukan pendalaman bersama mitra kerja masing-masing. Setelah itu, akan dibahas di Badan Anggaran (Banggar) untuk ditetapkan," kata dia. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini