SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menanggapi fenomena penebangan liar yang terjadi di wilayah Blok Cangkuang, yang berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cidahu.
Menurut Bayu, persoalan ini terjadi karena lemahnya aturan yang mengikat larangan penebangan di kawasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa lokasi yang dimaksud merupakan bagian dari areal enklave, yaitu wilayah yang secara administratif berada di dalam peta kawasan kehutanan, namun secara hukum belum memiliki status yang jelas sebagai kawasan konservasi.
“Di areal enklave itu memang belum ada aturan yang secara tegas melarang aktivitas eksplorasi, sehingga dimungkinkan untuk dibuka untuk kegiatan seperti pertanian maupun pariwisata,” kata Bayu kepada sukabumiupdate.com, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: Satpol PP Kawal Pemasangan Plang Aset Milik Pemkab Sukabumi di Cikeong
Namun demikian, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan fungsi ekologis dari kawasan tersebut. Posisi Blok Cangkuang yang berada dalam satu hamparan lereng Gunung Salak dinilai memiliki nilai konservasi yang tinggi karena termasuk dalam satu ekosistem.
“Oleh karena itu, meskipun berada di luar kawasan resmi taman nasional, seharusnya wilayah enklave ini tetap dijadikan kawasan lindung atau konservasi, termasuk dalam bentuk perlindungan daerah setempat atau kearifan lokal,” ujarnya.
Bayu juga menyampaikan bahwa hal ini menjadi salah satu alasan mengapa Kabupaten Sukabumi perlu segera memiliki Peraturan Daerah tentang pelestarian pengetahuan tradisional dalam perlindungan kawasan sumber air. Perda ini dinilai penting untuk menjaga wilayah-wilayah yang secara administratif di luar taman nasional namun memiliki fungsi ekologis.
Secara regulasi, lanjut Bayu, hal itu dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE). Dalam beleid tersebut terdapat ruang bagi penetapan kawasan konservasi di luar taman nasional.
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Pasang Plang Aset di Cikeong, Warga Klaim Sudah Lama Menggarap
“Kawasan enklave di Blok Cangkuang ini bisa ditetapkan sebagai daerah perlindungan kearifan lokal, atau kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi. Tentu ini perlu respons cepat dari para pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, pemerintah daerah hingga pengelola taman nasional,” tegasnya.
Bayu mengingatkan bahwa sekalipun status lahan tersebut masih enklave, fungsinya sebagai wilayah konservasi dan perlindungan ekologis tetap harus dijaga untuk keberlanjutan lingkungan dan memitigasi risiko bencana di masa depan. (Adv)