SUKABUMIUPDATE.com - Air Susu Ibu (ASI) adalah anugerah pertama dan paling penting yang bisa diberikan seorang ibu kepada bayinya. Sayangnya, tingkat ibu menyusui di Indonesia masih belum stabil dan memprihatinkan. Hal ini menjadi sorotan dr. I Gusti Ayu Nyoman Partiwi, Sp.A yang akrab disapa dr. Tiwi dalam diskusi media Bunda Parenting Convention dalam rangka Hari Anak Nasional sekaligus World Breastfeeding Week 2025 bertajuk "Prioritise Breastfeeding: Creating Sustainable Support Systems."
Menurut dr. Tiwi, pemberian ASI seharusnya menjadi hak setiap bayi dan tanggung jawab setiap ibu. “ASI sangat penting untuk tumbuh kembang bayi, terutama karena sistem pencernaan mereka belum sempurna. ASI membantu memberikan nutrisi yang dibutuhkan sekaligus melindungi tubuh bayi dari berbagai penyakit,” jelasnya.
Baca Juga: 7 Manfaat Buah Naga Untuk Ibu Hamil Serta Kesehatan Bayi Dalam Kandungan
Fakta di Lapangan: Angka Ibu Menyusui Masih Rendah
Data dari Unicef Indonesia menunjukkan fluktuasi yang cukup tajam dalam persentase ibu yang menyusui secara eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi:
-
2018: 64,5%
-
2021: menurun menjadi 52,5%
-
2024: meningkat sedikit menjadi 66,4%
Angka ini masih jauh dari ideal, mengingat manfaat luar biasa dari ASI untuk kesehatan bayi. “Saat bayi kurang asupan ASI, tubuhnya menjadi rentan terhadap penyakit. Ini berbahaya, karena di usia awal, bayi sangat bergantung pada nutrisi dari ibunya,” tambah dr. Tiwi.
Baca Juga: 5 Rahasia Nutrisi Ibu Menyusui: Mendukung ASI Berkualitas dan Tubuh Sehat
Mengapa Ibu Kesulitan Memberikan ASI?
Tantangan terbesar bukan hanya soal keinginan ibu, tapi juga soal dukungan lingkungan. Menurut dr. Tiwi, proses menyusui sangat dipengaruhi oleh kondisi emosional ibu serta dukungan dari keluarga dan lingkungan kerja. “Jika ibu merasa aman dan nyaman, maka proses laktasi menjadi lebih lancar,” katanya.
Namun kenyataannya, banyak ibu yang justru merasa tertekan. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI tahun 2023, lebih dari 60% ibu bekerja mengalami kesulitan mempertahankan pemberian ASI setelah kembali bekerja, terutama karena tidak adanya fasilitas atau ruang laktasi di tempat kerja.
Hak Laktasi Sudah Diatur, Tapi Belum Banyak Diterapkan
Padahal, hak ibu untuk menyusui dan mendapatkan ruang laktasi sudah dilindungi oleh hukum. Ini tertuang dalam:
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
-
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Sayangnya, penerapan aturan ini masih belum merata di seluruh tempat kerja di Indonesia. Banyak perusahaan belum menyediakan ruang laktasi yang layak, sehingga ibu kesulitan untuk memompa ASI selama jam kerja.
Baca Juga: Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Membangun Ekosistem Dukungan bagi Ibu Menyusui
Kunci keberhasilan menyusui bukan hanya pada ibu, tapi juga pada dukungan yang ia terima. Dukungan ini bisa datang dari keluarga, lingkungan sosial, hingga kebijakan di tempat kerja. Perlu ada ekosistem yang menyadari bahwa menyusui adalah upaya kolektif untuk masa depan generasi yang sehat dan kuat.
Menyusui bukan hanya soal nutrisi. Ini soal hak anak, kesejahteraan ibu, dan investasi jangka panjang bagi bangsa.
Sumber : Unicef Indonesia