Pemkab Sukabumi Pasang Plang Aset di Cikeong, Warga Klaim Sudah Lama Menggarap

Sukabumiupdate.com
Jumat 01 Agu 2025, 20:28 WIB
Pemkab Sukabumi Pasang Plang Aset di Cikeong, Warga Klaim Sudah Lama Menggarap

Petugas dari BPKAD bersama Anggota Satpol PP Kabupaten Sukabumi saat memasang plang aset di Kampung Cikeong, Palabuhanratu, Jumat (1/8/2025). (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pemasangan plang aset di atas lahan seluas 101 hektare di Kampung Cikeong, Desa Cimanggu, Kecamatan Palabuhanratu, pada Jumat (1/8/2025). Lahan tersebut tercatat sebagai milik Pemkab Sukabumi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 29 Tahun 2015.

Langkah ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan yang masuk dalam aset milik daerah.

“Pemasangan ini diawali dari adanya aduan masyarakat yang juga sudah sampai ke pimpinan. Kami turun ke lapangan, setelah dicek betul lahan itu masuk dalam SHP 29, milik Pemkab Sukabumi,” ujar Asep Hadian, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi.

Asep menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan aset, baik secara administratif maupun fisik. Namun terkait dugaan aktivitas ilegal di lokasi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Tugas kami hanya pengamanan dan pendataan. Keputusan lanjutan di luar tupoksi kami,” ujarnya.

Baca Juga: Dinsos Sukabumi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Tegalbuleud

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian lahan sudah dimanfaatkan oleh warga, namun hingga kini belum ada data resmi terkait identitas para penggarap maupun dasar legalitas pengelolaannya.

“Kalau legalitasnya tidak jelas tentu jadi perhatian. Tapi jika administrasi bisa dipenuhi, pemda terbuka untuk kerja sama dalam pemanfaatan lahan. Yang penting tertib administrasi,” kata Asep.

Pemasangan plang oleh Pemkab Sukabumi cukup mengejutkan para penggarap. Salah satunya Hudri BJ alias Bajing, yang selama ini mengelola sebidang tanah di lokasi tersebut. Saat petugas memasang plang, Hudri tengah memimpin kegiatan penyiangan lahan bersama sejumlah warga.

“Saya lagi kerja nyiangin lahan, tiba-tiba orang pemda datang pasang pelang. Tapi enggak nyuruh saya pergi. Soalnya saya juga pernah konsultasi ke desa, lahan ini saya kuasai dari 2009,” tutur Hudri.

Baca Juga: Dinas PU Sukabumi Lakukan Pemeliharaan Rutin Jalan Pelita Palabuhanratu

Hudri menyebut bahwa lahan yang dikelolanya dulunya masuk wilayah Desa Buniwangi, dan ia telah memegang Surat Keterangan Garapan dari Kepala Desa Buniwangi tertanggal 10 Mei 2009. Surat itu menyatakan bahwa Hudri menggarap lahan eks PTPN VIII seluas 45.000 meter persegi.

“Saya punya surat garapan asli, lengkap dengan batas-batas lahan. Bahkan ada saksi konsultan soal koordinatnya,” tegas Hudri sambil menunjukkan dokumen tersebut.

Hudri juga membenarkan adanya aktivitas penebangan dan pembakaran lahan, yang menurutnya dilakukan sebagai bagian dari proses penyiangan secara swadaya karena keterbatasan dana.

“Rencana lahan ini mau ditanam, buat kebun palawija,” katanya.

Meski plang aset telah dipasang, Hudri belum berencana menghentikan aktivitas di lahan itu. Ia merasa belum ada pembebasan resmi atas tanah yang telah digarapnya sejak lama.

“Yang membebaskan siapa? Kita punya SPH, surat garapan, jelas. Kalau istilahnya sih, ini mah main capluk,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini