Meski begitu, Popon mengatakan seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi harus menjalankan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang tentang UMK di Jawa Barat tahun 2023 maupun tentang upah bagi buruh yang bekerja di atas satu tahun. Pemerintah daerah lewat Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan harus bekerja memastikan keputusan ini dijalankan.
"Belajar dari tahun ini, keputusan gubernur tentang upah pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun itu tidak semua perusahaan menjalankan. Kemudian di perusahaan padat karya, hanya perusahaan yang buruhnya bergabung SP TSK-SPSI yang tahun ini menjalankan keputusan upah di atas satu tahun yang besarannya 3,7 persen hingga 5 persen, sedangkan perusahaan lain yang buruhnya tidak bergabung SP TSK-SPSI, kami mendapat informasi bahkan laporan, tidak menjalankan keputusan gubernur tersebut," ujar Popon.
"Ini jelas tidak bisa dibiarkan karena keputusan itu dikeluarkan pemerintah yang sah dan berdaulat dan keputusan itu dibuat bukan untuk dilanggar tapi untuk dijalankan. Bagi mereka atau perusahaan yang tidak menjalankan tentu harus diberikan sanksi," imbuh dia.
Baca Juga: Penetapan Kenaikan UMP 2023, Kadin Sebut Bisa Sebabkan PHK hingga Relokasi Industri
Terkait isu gelombang PHK yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menjelang penetapan UMK tahun 2023, Popon membenarkan dan tidak mempermasalahkannya selama aturan yang ada dijalankan atau hak-hak buruh diberikan sesuai aturan tersebut.
"Yang kita tidak bisa menerima itu adalah jika mengeksploitasi isu PHK besar-besaran hanya untuk alasan tidak naik upah dengan data (PHK) yang tidak divalidasi dengan benar," katanya.
Selanjutnya jika memang gelombang PHK sebagaimana disampaikan APINDO benar-benar terjadi, SP TSK-SPSI meminta pihak berwenang seperti Disnakertrans dan Pengawas Ketenagakerjaan bahkan Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengecek apakah hak-hak buruh diberikan dengan benar atau tidak.
"Jang sampai melakukan PHK besar-besaran tapi hak buruhnya baik pesangon untuk buruh yang di-PHK maupun kompensasi bagi buruh yang diputus kontraknya, tidak diberikan sesuai aturan," ujar Popon.