#umk kabupaten sukabumi
Keuangan24 November 2023, 17:29 WIB

UMK 2024 Kabupaten Sukabumi Diusulkan Jadi Rp 3,6 Juta, SPSI: Baru Rekomendasi

Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp. 3.602.268,66.
Ilustrasi Uang | Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar Rp. 3.602.268,66. | Foto: Istimewa
Sukabumi09 Desember 2022, 11:54 WIB

Tak Hanya UMK 2023, Buruh Sukabumi Minta Ada Aturan Upah Pekerja di Atas Satu Tahun

SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi menilai keputusan tersebut bukan keputusan ideal dan membahagiakan semua pihak termasuk buruh.
Buruh anggota SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi saat berunjuk rasa soal UMK. | Foto: SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi