Kota Bekasi Tertinggi Rp5.999.443, Urutan 27 UMK di Provinsi Jabar 2026 hingga Terendah
Kota Bekasi Memimpin dengan UMK Tertinggi Rp 5.999.443: Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Kota Bekasi Memimpin dengan UMK Tertinggi Rp 5.999.443: Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.
Dalam Gebyar layanan terpadu UMK, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi fasilitasi 100 pelaku usaha UMK memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas lainnya.
SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi menilai keputusan tersebut bukan keputusan ideal dan membahagiakan semua pihak termasuk buruh.
UMK Jabar 2023 ini akan resmi dibayarkan pertanggal 1 Januari 2023 mendatang!