SUKABUMIUPDATE.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Jawa Barat dikabarkan naik sebesar 7,88 persen menjadi Rp 1,98 juta.
Namun, kenaikan UMP 2023 itu tidak serta merta diterima. Para buruh mulai teriak soal UMP Pemprov Jawa Barat.
Melansir dari Suara.com, kali ini datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat, Roy Jinto meminta kepada Pemprov Jawa Barat untuk menaikan UMP 2023 Jawa Barat sebesar 12 persen.
Baca Juga: Jabar Naik 7,8 Persen, Daftar UMP 2023 Terbaru Masing-masing Provinsi di Indonesia
"Jadi dalam rapat dengan Dewan Pengupahan, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama ialah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy Jinto, mengutip dari Antara.
Roy menuturkan buruh merekomendasikan kenaikan UMP Jawa Barat Tahun 2023 sebesar 12 persen, berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.
"Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," kata Roy.
Baca Juga: Jadi Rp 1,98 Juta, UMP Jawa Barat 2023 Resmi Ditetapkan Naik 7,88 Persen
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp1,986 juta.
Akan tetapi dari Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan UMK itu sekitar 7,88 persen.
Sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jawa Barat Tahun 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.