SUKABUMIUPDATE.com - Pemprov Jawa Barat telah selesai mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sudah menandatangani surat Keputusan Gubernur Gubernur nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2023.
kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi, menyampaikan jika UMK Jabar 2023 ini akan mulai dibayarkan mulai tanggal 1 Januari mendatang.
Baca Juga: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha
“UMK tersebut mulai dibayarkan 1 Januari 2023,” jelas Rachmat Taufik Garsadi, dalam konferensi pers yang disiarkan online pada, Rabu, 7 Desember 2022.
Taufik mengatakan, jika rekomendasi UMK di sejumlah daerah di Jawa Barat ini besarannya dikoreksi secara langsung oleh gubernur dengan menyesuaikan Permenaker 18 tahun 2022.
Diantaranya ada Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, serta Kabupaten Pangandaran yang mengirimkan rekomendasi kenaikan upah 10 persen.
Baca Juga: Daftar UMP 2023 Enam Provinsi Pulau Jawa, 4 Kabupaten di Jabar Tidak Naik
Seperti diketahui, dalam Permenaker 18 tahun 2022 kenaikan upah dibatasi sebesar 10 persen jika akumulasi inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, setelah dikalikan variabel alfa lebih dari 10 persen.
Namun sayangnya, 5 daerah yang mengajukan kenaikan upah sebanyak 10 persen tersebut jika menghitung faktor inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi tidak melampaui 10 persen.