SUKABUMIUPDATE.com - Elemen buruh menyikapi langkah Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPK APINDO) Kabupaten Sukabumi yang melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Sukabumi pada Selasa, 8 November 2022. Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir APINDO buka-bukaan soal data Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) imbas resesi global yang mulai dirasakan sejumlah perusahaan.
Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK-SPSI) Kabupaten Sukabumi menilai audiensi APINDO dengan Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri di Pendopo Sukabumi yang membahas isu gelombang PHK, terlalu didramatisir dan dibesar-besarkan. Sebab menurut SPSI, fakta di lapangan gelombang PHK buruh di Kabupaten Sukabumi tersebut tidak seseram yang digulirkan pengusaha.
Ketua Pimpinan Cabang SP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon mengatakan beberapa perusahaan-perusahaan di Sukabumi yang di dalamnya terdapat Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP TSK-SPSI, masih berjalan normal. Meski diakui Popon ada sejumlah perusahaan yang melakukan sedikit pengurangan karyawan, namun masih bersifat wajar dan relatif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Benar ada gelombang PHK, tapi itu justru di perusahaan-perusahaan yang mayoritas mempekerjakan karyawannya dengan status kontrak dan sebagian dari itu malah tidak menaikkan upah pekerja tahun 2022 ini untuk masa kerja di atas satu tahun sebagaimana diatur Keputusan Gubernur Jawa Barat yang besarannya 3,27 hingga 5 persen," kata Popon kepada sukabumiupdate.com, Rabu (9/11/2022).
Popon menyebut mayoritas perusahaan-perusahaan yang melakukan gelombang PHK tidak melaksanakan keputusan gubernur dan artinya upah pekerja di perusahaan itu tidak mengalami kenaikan. Belum lagi banyak perusahaan yang menurut Popon tidak benar menjalankan ketentuan upah lemburnya terhadap karyawan atau diduga melakukan kerja paksa dan melakukan PHK buruh dengan alasan habis kontrak kerja.
"Tapi uang kompensasi terhadap karyawan yang di-PHK tersebut tidak diberikan," ujar Popon yang saat ini juga menjabat Sekretaris Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI.
Pohon menyatakan perusahaan-perusahaan yang banyak diisukan melakukan PHK oleh APINDO kebanyakan perusahaan yang tingkat kepatuhannya rendah sehingga sangat wajar ordernya dikurangi oleh buyer atau brand. Ini akibat perusahaan tersebut dinilai tidak melaksanakan kepatuhan dengan baik, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak normatif.
"Perusahaan-perusahaan itu pasti akan ditinggalkan dan dicabut ordernya oleh buyer," kata Popon.
"Kemudian yang sangat lucu dan menggelikan, isu gelombang PHK yang disampaikan APINDO saat audiensi dengan Wakil Bupati Sukabumi, ujungnya memberi rekomendasi untuk menjaga kondusifitas dan meminta pemerintah daerah tidak menaikkan UMK," imbuh dia.
Padahal, kata Popon, fakta saat ini Kabupaten Sukabumi sebagai daerah industri baru merupakan kabupaten yang sangat kondusif dalam hubungan industrial. Dan itu, sambung dia, merupakan bagian, salah satunya, hasil upaya serikat pekerja dan serikat buruh di Kabupaten Sukabumi, tanpa bantuan atau kerja sama dengan APINDO.