Suara Hati Buruh Sukabumi yang Kena PHK, Pabrik Air di Cidahu Tutup

Rabu 23 November 2022, 12:53 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Satu persatu pelaku industri di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat tumbang. Terbaru produsen air minum dalam kemasan atau AMDK PT Tri Banyan Tirta Tbk resmi menutup operasional pabrik di Kampung Pasir Dalam, RT 002/RW 002, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, dan mem-PHK seluruh karyawannya.

Produsen AMKD merk Alto ini resmi berhenti operasi pada tanggal 20 November 2022. Seperti tertera dalam spanduk warna putih yang dipasang di pagar pabrik tersebut. Ratusan karyawan sudah menandatangani surat pemutusan kontrak kerja sementara puluhan lainnya masih bertahan karena belum bersepakat dengan manajemen perusahaan., 

“144 karyawan yang sudah tanda tangan, tersisa 25 orang karyawan anggota OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) belum bersepakat dengan manajemen pabrik,” jelas Arif (41 tahun), satu dari 25 karyawan yang masih bertahan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (23/11/2022).

Menurut Arif, sebelum perusahaan tutup seharusnya melakukan efisiensi dulu, seperti pemutusan kontrak kerja lansia yang masih bekerja dan memangkas pekerja suami atau istri. 

“Tidak ada penjelasan komprehensif berdasarkan hukum atau undang-undang terkait alasan PHK. Jika Perusahaan menyatakan mengalami kerugian akibat krisis global, selama ini kami tidak pernah melihat dan mendapatkan laporan keuangan dalam dua tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik,” tegasnya.

Saat keputusan pabrik tutup, lanjut Arif ada tawaran kompensasi sebesar 1,75 kali dari ketentuan UU. Artinya seluruh karyawan dipensiunkan dipercepat atau pensiun dini, namun pembayarannya dicicil, sehingga itu sangat sulit mereka terima.

PHK adalah persoalan individu, ungkap pria yang merupakan salah satu pekerja senior di PT Tri Banyan Tirta Tbk ini. Harus jelas rincian pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak dari setiap orang per karyawan, sesuai masa kerja dan upah termasuk tunjangan-tunjangan yang bersifat tetap. 

“Masa kerja dan upah sangat penting untuk disepakati terlebih dahulu. Begitu juga jika dicicil, harus jelas berapa besar nilai nominal dari masing-masing cicilannya dalam setiap termin pembayaran," beber Arif.

Draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disodorkan manajemen kepada anggota OPSI menurut hemat kami, sambung Arif masih berupa cek kosong (belum memberikan kepastian hukum). Sehingga berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari karena tidak mencantumkan banyak hal.

Karyawan PT Tri Banyan Tirta lainnya, Syarif (47 tahun), menuturkan PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak, selama proses perundingan dan perselisihan masih berlangsung dan belum mencapai kata sepakat. Maka hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan secara hukum masih tetap terjalin, sehingga upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima setiap bulan harus tetap dibayarkan.

Begitu pula dengan premi jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetap wajib dibayarkan secara rutin setiap bulan beber Syarif. Jika tidak, ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan. 

“Kemudian PHK tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Harus ekstra hati-hati, cermat dan bijaksana karena menyangkut nasib dan masa depan karyawan. Oleh karenanya dibutuhkan sikap kooperatif, transparan dan jujur serta sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku agar dicapai kesepakatan yang bersifat win-win solution berdasarkan rasa kemanusiaan dan keadilan," tuturnya.

Warga sekitar yang sebelumnya bekerja di pabrik air tersebut menilai keputusan manajemen mendadak. Dalung (45 tahun) mengatakan tidak ada indikasi perusahaan akan tutup, produksi masih berjalan normal sampai dengan Minggu, 20 November 2022.

Juga tidak ada pengurangan karyawan sebelumnya dan gaji tetap normal dalam beberapa bulan terakhir 

“Suara hati kecil saya sebenarnya menolak untuk tanda tangan, selain berakhirnya masa kerja, disisi lain rinciannya yang tidak disampaikan, walaupun sudah tanda tangan, kabarnya pesangon itu dicicil dan tidak terperinci kapan cicilan itu masuk," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.

Sekretaris Desa Babakapari, Aip Syaripudin membenarkan jika PT Tri Banyan Tirta tbk sudah tidak beroperasi sejak 20 November 2022. Manajemen juga tidak memberikan kabar kepada pemerintah desa.

“Kami tidak tahu, tiba-tiba karyawan ditawari PHK. Hingga Saat ini belum ada laporan atau koordinasi dari perusahaan ke pemerintah desa,” singkat Aip.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com masih berusaha mencari keterangan dari pihak manajemen PT Tri Banyan Tirta tbk. 

Reporter: Ibnu (Magang)

#SHOWRELATEBERITA


Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Life26 April 2024, 00:02 WIB

5 Manfaat Penerapan Pola Asuh Paralel Pada Anak, Salah Satunya Kurangi Masalah Emosional

Keberhasilan mengasuh anak secara paralel tergantung pada menjaga interaksi dengan mantan Anda seminimal mungkin. Karena pola asuh ini memiliki manfaat baik untuk anak.
Ilustrasi manfaat penerapan pola asuh paralel / Sumber Foto: Freepik/@tirachardz
Sukabumi25 April 2024, 23:51 WIB

Tersambar Petir, Rumah di Nagrak Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi. Peristiwa terjadi setelah petir menyambar rumah tersebut.
Kondisi kebakaran rumah di Nagrak Sukabumi akibat tersambar petir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi25 April 2024, 23:23 WIB

Hujan Deras, Banjir Rendam Jalan Raya dan Belasan Rumah di Cidahu Sukabumi

Dipicu hujan deras, jalan raya dan belasan rumah terendam banjir di Pasirdoton Cidahu Sukabumi.
Kondisi jalan raya Cidahu Sukabumi dan rumah warga yang terendam banjir. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 22:18 WIB

PKB Gagas Poros Ketiga, Siapkan Figur untuk Lawan Asjap dan Iyos di Pilkada Sukabumi

ewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah membuka penjaringan bakal calon bupati / wakil bupati Sukabumi yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) | Foto : Ist
Bola25 April 2024, 21:54 WIB

Kalahkan Borneo FC 2-1, Persib Segel Runner-up Regular Series Liga 1 2023/2024

Dua gol Persib Bandung atas Borneo FC disumbangkan David da Silva menit 20 dan Ciro Alves (70).
Para pemain Persib merayakan gol ke gawang Borneo FC pada pertandingan pekan ke-33 Liga 1 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat, (Sumber : PERSIB.co.id)
Sukabumi Memilih25 April 2024, 21:39 WIB

Tiga Partai Bahas Draft Koalisi, Sepakat Usung Asep Japar di Pilkada Sukabumi?

Menjelang perhelatan Pilkada Sukabumi 2024, sejumlah elit partai tengah sibuk melakukan komunikasi dengan sesama partai untuk membangun koalisi.
Pertemuan Golkar PPP dan Gerindra membahas draf koalisi | Foto : Ist
Sukabumi25 April 2024, 21:19 WIB

Pemkot Sukabumi Beri Hadiah Untuk SKPD dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak

SKPD yang menerima hadiah dianggap telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendorong pendaftaran pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial.
Pemberian hadiah bagi SKPD Pemkot Sukabumi dengan Pendaftaran Pekerja Rentan Terbanyak. (Sumber : Istimewa)
Bola25 April 2024, 21:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024, Klik Disini!

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Piala Asia 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan U-23 berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@jagad_stadium/Ist).
Life25 April 2024, 20:59 WIB

Dapat Tekanan dari Orang Tua Lain, Berikut 4 Penyebab Penerapan Pola Asuh Helikopter

Pola asuh helikopter berarti orang tua sepenuhnya menyetir anak mereka agar menjadi orang yang mereka inginkan karena beberapa penyebab.
Ilustrasi penyebab penerapan pola asuh helikopter. | Sumber Foto: Freepik/@freepik
DPRD Kab. Sukabumi25 April 2024, 20:29 WIB

DPRD Sukabumi Apresiasi Capaian Otonomi Daerah dan Harapan untuk Kemajuan Lebih Mandiri

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan, menyampaikan apresiasi atas capaian otonomi daerah yang mandiri
Usep Wawan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi