Tindak Tambang Ilegal, Pemdaprov Jabar Resmi Tutup 118 Lokasi Pertambangan

Sukabumiupdate.com
Kamis 03 Jul 2025, 22:46 WIB
Tindak Tambang Ilegal, Pemdaprov Jabar Resmi Tutup 118 Lokasi Pertambangan

Pemda Provinsi Jawa Barat menutup 118 lokasi tambang ilegal sepanjang semester pertama tahun 2025 | Foto: Ilustrasi

SUKABUMIUPDATE.com - Pemda Provinsi Jawa Barat menutup 118 lokasi tambang ilegal sepanjang semester pertama tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemdaprov Jabar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan di sektor pertambangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa dari hasil pendataan, terdapat 176 lokasi tambang ilegal di berbagai wilayah Jabar, yang meliputi 11 jenis komoditas seperti pasir, tanah uruk, batu, hingga emas.

"Sebagian besar pelaku merupakan perseorangan, tercatat 130 orang dan 46 lainnya merupakan badan usaha," ujar Bambang, Rabu (2/7/2025).

Dari total tersebut, sebanyak 118 lokasi telah ditutup dan seluruh aktivitas pertambangannya dihentikan. Sementara itu, 58 lokasi sisanya sedang dalam proses penindakan dan akan segera ditutup dalam waktu dekat.

Baca Juga: Gubernur KDM Lantik 103 Pejabat Pemprov Jabar di Kolong Tol Cileunyi Bandung

Menurut Bambang, langkah ini sejalan dengan komitmen Pemdaprov Jabar untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai kaidah teknis dan perizinan, serta tidak merusak lingkungan.

"Pemdaprov Jabar terus memperkuat pengawasan internal agar praktik pertambangan tanpa izin (PETI) dapat ditekan. Kami ingin memastikan setiap kegiatan pertambangan berjalan legal yang sesuai dengan kaidah," jelasnya.

Dinas ESDM Jabar juga tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas pengawasan dan penertiban di lapangan, termasuk koordinasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi informasi.

"Dengan pengawasan yang semakin kuat, kami optimistis praktik tambang ilegal bisa ditekan, dan sumber daya alam Jabar dapat dikelola secara bertanggung jawab," pungkasnya (adv)

Sumber : Humas Jabar

Berita Terkait
Berita Terkini